Saksi Pemohon PHPU Demak Ungkapkan Keterangan Senada, Praktik Politik Uang
Rabu, 30 Maret 2011
| 20:54 WIB
Pemohon Prinsipal, Hj. Saiâdah., MA didampingi kuasanya Abdun Nafi Al Fajri, S.H. mendengarkan keterangan salah satu saksinya (saksi pemohon), Kardifah melalui fasilitas video conference (vicon) dari Universitas Diponegoro Semarang pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Demak, Jawa Tengah, Rabu (30/3) di Ruang sidang panel Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Demak, Jawa Tengah, Rabu (30/3). Sidang yang menggunakan fasilitas video conference (vicon) dari Universitas Diponegoro Semarang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi Pemohon (tambahan) yang masih mengungkap soal praktik politik uang seperti keterangan saksi-saksi Pemohon sebelumnya.
Sidang kali ini masih dipimpin Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar yang didampingi dua anggotanya, Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim. Melalui fasilitas vicon, Akil menanyakan keterangan para saksi Pemohon terkait pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Demak.
Para saksi Pemohon masih mengungkapkan hal yang sama seperti saksi-saksi Pemohon sebelumnya yang sudah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim konstitusi. Kasripan misalnya, warga desa Gempol ini mengatakan ia dan istrinya diberi uang sebanyak 20 ribu rupiah, masing-masing 10 ribu rupiah. Orang yang memberikan uang itu merupakan tetangga Kasripan, yaitu Zainal Arifin.
Masih menurut Kasripan, Zainal memberikan uang itu atas perintah Asih Sumarsih, anggota tim sukses pasangan nomor urut 1. Saat memberikan uang (Sabtu, 5 Maret 2011) dan saat hari pemilihan (Minggu, 6 Maret 2011) Zainal berpesan agar jangan lupa memilih pasangan calon nomor urut 1. “Uangnya diberikan hari Sabtu (5 Maret) kira-kira jam 15.00. Besoknya di TPS 3 diingatkan lagi oleh Pak Zainal untuk memilih nomor satu,” ujar Kasripan melalui video conference.
Heri Ismanto warga Kecamatan Demak Kota, saksi Pemohon lainnya juga mengungkap hal yang sama, yaitu mengenai praktik politik uang. Pada Jumat (4/3) Heri pulang dari rumah besannya, istrinya dipanggil oleh seorang PNS di Dinas Perhubungan Kabupaten Demak bernama Paryono. Paryono memanggil istri Heri dengan maksud memberikan uang 30 ribu rupiah. Seperti yang dikatakan istri Heri, pada hari pencoblosan, Paryono mengingatkan untuk mencoblos nomor satu. Berbeda dengan saksi lain, Heri mengatakan uang yang diterima istrinya tidak digunakan. Melainkan, uang tersebut diberikan kepada kakak iparnya.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pengesahan bukti surat Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Pemohon I dan Pemohon II melampirkan bukti P1-P128. Sedangkan, Termohon bukti yang dilampirkan dari T1-T29. Bukti-bukti kemudian disahkan langsung oleh Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar. (Yusti Nurul Agustin/mh)