Mahasiswa STKIP Subang Kunjungi MK
Rabu, 30 Maret 2011
| 20:27 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kunjungan dari para mahasiswa STKIP Subang yang berkunjung ke MK, Rabu (30/3). Dalam kunjungannya para mahasiswa mendapat materi seputar tugas dan kewenangan MK yang disampaikan Kepala Bagian Administrasi Perkara MK, Muhidin.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendapat kunjungan dari para mahasiswa. Kali ini mahasiswa STKIP Subang yang berkunjung ke MK, Rabu (30/3). Dalam kunjungannya para mahasiswa mendapat materi seputar tugas dan kewenangan MK yang disampaikan Kepala Bagian Administrasi Perkara MK, Muhidin.
Sebagai pembuka, Muhiddin mengatakan berbangga hati karena para mahasiswa sering menjadikan MK sebagai salah satu tempat kunjungan untuk menambah ilmu baru. Kebanggan tersebut juga muncul dari kunjungan mahasiswa STKIP Subang.
Muhiddin kemudian melanjutkan, keberadaan MK sangat penting manfaatnya dan strategis tugasnya dalam ketatanegaraan Indonesia. Tugas MK terbagi menjadi dua, yaitu sebagai pengawal konstitusi dan penafsir konstitusi. “Agar konstitusi dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka MK harus menjalankan tugas-tugasnya itu,” ujar Muhiddin di hadapan para mahasiswa.
Lebih lanjut kemudian Muhiddin menjelaskan bahwa tugas dan wewenang MK, antara lain berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. MK juga berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD1945. MK pun berwenang untuk memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. “Seperti lembaga peradilan yang lain, output MK berupa keputusan,” jelasnya.
Muhiddin kemudian menjelaskan mengenai sejarah berdirinya MK. Cikal bakal MK menurut Muhiddin sebenarnya sudah ada sejak awal masa kemerdekaan. Hanya saja saat itu negara menganggap belum banyak sarjana hukum di Indonesia yang mumpuni. Dan pembentukan MK baru terwujud ketika perubahan ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Peristiwa pembentukan MK itu menurut Muhiddin tidak terlepas dari momentum reformasi. “Sebagai bagian dalam sistem ketatanegaraan, munculnya MK tidak terlepas dari peristiwa yang sangat monumental, yaitu reformasi, termasuk reformasi penegakkan hukum,” tuturnya.
Pada akhir pertemuan, seraya menjawab pertanyaan mahasiswa mengenai indepedensi MK, Muhiddin meyakinkan para mahasiswa bahwa MK merupakan lembaga peradilan yang bersih dan independen. Keputusan-keputusan yang dibuat MK tidak berdasar intervensi pihak mana pun. Kalau pun di luar keputusan Mahkamah, ada salah satu hakim yang berbicara lain, itu dianggap sebagai pendapat pribadi hakim tersebut. Sedangkan pendapat Mahkamah hanyalah terdapat pada keputusan MK.
Ia menyakinkan para mahasiswa bahwa tidak akan ada yang bisa menyuap atau mengintervensi keputusan MK. Karena, satu hakim di MK bahkan memiliki independensi untuk memiliki pendapat yang berbeda. Kalau salah satu “terkotori”, maka delapan lainnya akan tetap menjaga kredibilitas MK sebagai lembaga peradilan yang bersih. (Yusti Nurul Agustin/mh)