Jakarta, MKOnline - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Tapanuli Tengah kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/3) di ruang sidang Panel MK. Agenda sidang dengan nomor perkara No.31/PHPU.D-IX/2011 dan 32/PHPU.D-IX/2011 ini adalah mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait.
Pemohon dalam perkara ini adalah bakal pasangan calon Kepala Daerah, Albiner Sitompul dan Steven P.B Simanungkalit (Pemohon 31/PHPU.D-IX/2011) serta pasangan calon kepala daerah nomor urut 3, Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara (Pemohon 32/PHPU.D-IX/2011). Sedangkan Pihak Terkait adalah pasangan calon terpilih, Raja Bonaran Situmeang-H. Sukran Jamilan Tanjung.
Dalam jawabannya, Termohon dan Pihak Terkait membantah seluruh dalil Pemohon. Menurut Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Tapanuli Tengah, pihaknya telah melaksanakan proses Pemilukada sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. “Termohon telah melakukan tahapan-tahapan Pemilukada sesuai kewenangannya,” ungkap salah satu kuasa hukum Termohon.
Selain itu, Termohon membantah terjadi kecurangan dalam penentuan pasangan pasangan calon kepala daerah. Menurut Termohon, Pemohon tidak lolos sebagai pasangan calon dikarenakan tidak terpenuhinya persyaratan sebagai pasangan calon. Keputusan tersebut diambil, lanjut Termohon, berdasarkan verifikasi terhadap masing-masing calon dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Termohon juga menolak dalil Pemohon (perkara 31) yang menyatakan bahwa Termohon tidak beritikad baik karena tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang mengabulkan seluruhnya permohonan Penggugat (dalam hal ini Pemohon). Sebelumnya, Pemohon telah menggugat keputusan KPU tentang calon yang lolos sebagai pasangan calon ke PTUN Medan. Dalam putusannya, PTUN Medan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, yakni memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilukada Tapteng 2011 dan menetapkan Pemohon sebagai peserta Pemilukada.
Adapun Termohon beralasan, pihaknya tetap melaksanakan tahapan Pemilukada karena memerhatikan kepentingan masyarakat. “(Termohon) bukan berarti tidak menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tapi karena tugas dan tanggung jawab Termohon terhadap Masyarakat Tapanuli Tengah dalam menggunakan haknya untuk memilih kepala daeraha sesuai waktu dan tahapan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Kedaluarsa
Sedangkan Pihak Terkait, dalam tanggapannya mengajukan eksepsi atas permohonan Pemohom. Menurut Pihak Terkait, permohonan Pemohon telah melewati tenggat waktu yang telah ditentukan. Seharusnya, kata Pihak Terkait, pengajuan permohonan ke MK adalah tiga hari kerja setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara. Faktanya, para Pemohon mengajukan permohonan melebihi waktu tersebut. “Pengumuman hasil rekapitulasi adalah tanggal 17 Maret 2011, sedangkan registrasi permohonan adalah tanggal 23 Maret 2011,” kata salah satu Kuasa Hukum Pihak Terkait. Selain itu, Pihak Terkait juga menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas, tidak rinci dan salah objek. "Materi permohonan diluar kewenangan MK," tegasnya. (Dodi/mh)