PHPU Kab. Demak: Saksi KPU dan Pasangan Pemenang Bantah Tudingan Politik Uang dan Penyalahgunaan Jabatan
Selasa, 29 Maret 2011
| 18:06 WIB
Saksi dari Termohon Mutrofin (Ketua KPPS Desa Meranak) dalam sidang PHPU Kepala Daerah Kab. Demak menyangkal bahwa dirinya mengesahkan surat suara palsu yang kemudian disahkan dalam perhitungan hasil perhitungan suara, Selasa (29/3) di Ruang sidang pleno, Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara PHPU Kepala Daerah Kab. Demak, Jawa Tengah, Selasa (29/3). Sidang ketiga kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi Termohon dan saksi Pihak Terkait. Baik saksi Termohon maupun saksi Pihak Terkait membantah segala tuduhan mengenai praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan.
Sidang Panel yang diketuai Hakim Konstitusi H. M. Akil Mochtar kali ini tidak dilakukan melalui fasilitas persidangan jarak jauh (video conference) seperti persidangan sebelumnya. Saksi-saksi yang dihadirkan Termohon dan Pihak Terkait datang langsung di tempat ruang persidangan MK di Jakarta.
Saksi Termohon dalam keterangannya masing-masing menyangkal tuduhan-tuduhan yang diutarakan saksi Pemohon pada persidangan sebelumnya. Barnawi misalnya. Barnawi yang merupakan anggota KPPS Desa Meranak mengatakan anggota KPPS di tempatnya berjumlah tiga orang. Ketiganya saling bergantian mengawasi pelaksanaan Pemilukada di desa setempat. Namun, pada hari pemilihan ada seorang warga bernama Sukarno yang melaporkan seorang anggota KPPS yang melakukan pembagi-bagian uang.
“Sukarno mengatakan saudara Sarnyo dianggap anggota KPPS. Sarnyo juga dianggap anggota KPPS yang membagi-bagikan uang, padahal dia (Sarnyo, red) bukan anggota KPPS,” jelas Barnawi dihadapan Panel Hakim yang beranggotakan M. Alim dan Hamdan Zoelva.
Sementara itu, Ketua KPPS Desa Meranak, Mutrofin menyangkal bahwa dirinya mengesahkan surat suara palsu yang kemudian disahkan dalam perhitungan hasil perhitungan suara. Mutrofin mengatakan dirinya saat itu disaksikan banyak pihak yang hadir serta saksi-saksi dari pasangan calon bupati lainnya memperlihatkan bahwa yang dianggap surat suara palsu itu adalah kertas pemilihan sosialisasi milik salah satu pasangan calon.
“Itu bukan surat suara yang sah karena tidak ada logo KPU dan logo Pemerintahnya. Itu hanya kertas pemilihan sosialisasi milik salah satu pasangan calon. Karena bukan surat suara yang sah jadi tidak dihitung dan tidak berpengaruh pada jumlah hasil perolehan suara. Bohong itu yang mengatakan saya mengesahkan itu (kertas sosialisasi) jadi surat suara,” papar Mutrofin membantah tuduhan yang dilontarkan kepadanya.
Dukung Incumbent
Bantahan mengenai keterlibatan aparatur pemerintah setempat untuk memenangkan salah satu pasangan calon Bupati juga dibantah saksi dari Pihak Terkait yang merupakan incumbent (pasangan calon nomor urut 1, Tafta Zani- Dachirin). Salah satu saksi Pihak Terkait, Hadi Waluyo yang merupakan pengelola website Pemkab Demak mengatakan berita atau info-info yang diunggah di website tersebut tidaklah memihak salah satu pasangan calon.
“Semua info yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat dan pemerintah kami upload di website, termasuk seluruh tahapan Pemilukada Kabupaten Demak. Tapi website itu bukan untuk mendukung incumbent melainkan untuk seluruh pasangan calon. Dan bisa dibuka masih ada semuanya (pemberitaaanya, red) di server kami. Kalaupun sampai saat ini ada info tentang Tafta Zani itu karena dia masih menjabat sebagai Bupati tapi itu juga tidak ada kaitannya dengan Pemilukada,” terang Hadi yang juga merupakan aparatur Pemkab Demak di Dishubkominfo Kabupaten Demak.
Bantahan juga diungkapkan Camat Gajah, Supriyatiningsih. Ia membantah dirinya melakukan pertemuan di pendopo kecamatan untuk melakukan kampanye pemenangan incumbent. Ia mengatakan pertemuan pada tanggal 21 Januari 2011 itu merupakan Rapar Koordinasi (Rakor) Kepala Desa se-Kecamatan Gajah. “Pertemuan itu rutin diadakan tiap bulan dan dihadiri oleh 18 Kepala Desa. Saya sendiri memang ada undangan pelantikan pejabat eselon 4 dan Kepsek (Kepala Sekolah). Sedangkan malamnya ada pertemuan dengan ulama umaro setempat.
Pernyataan Supriyatiningsig juga dibenarkan oleh pemuka agama setempat, Ahmad Farhan. Ia membenarkan bahwa malam itu (21/1) diadakan pertemuan dengan ulama umaro yang rutin diadakan setiap tiga bulan sekali. Pertemuan tersebut beragendakan pembahasan untuk menentramkan, mendamaikan, dan mengamankan kondisi saat Pemilukada berlangsung.
Sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Pemohon (tambahan) akan digelar besok, Rabu (30/3). Sidang akan dilakukan menggunakan fasilitas video conference dari Universitas Diponegoro, Semarang pukul 14.00 WIB. (Yusti Nurul Agustin/mh)