Saksi Pemohon PHPU Kab. Demak Ungkap Praktik Politik Uang
Senin, 28 Maret 2011
| 21:26 WIB
Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel) didampingi Hakim Konstitusi Moh. Alim dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (anggota panel) sedang memeriksa saksi dari Pemohon melalui fasilitas video conference yang ditempatkan di Fakultas Hukum Univ. Diponegoro, Semarang pada sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (28/3) di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua perkara PHPU Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (28/3). Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi Pemohon itu dilakukan menggunakan fasilitas video conference (Vicon) yang dilakukan dari Universitas Diponogoro (Undip) Semarang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar ini didominasi dengan keterangan saksi-saksi dari pihak Pemohon yang mengungkapkan adanya praktik politik uang. Beberapa saksi mengalami langsung praktik politik uang yang dilakukan satu hari sebelum hari H (6 Maret 2011) oleh pihak pasangan calon nomor urut satu (Tafta Zani- Dachirin). Sedangkan beberapa saksi lainnya hanya mendengar, melihat atau diceritakan orang lain.
Saksi yang mengaku diberi uang untuk memenangkan pasangan Tafta Zani-Dachirin salah satunya yaitu Bardan warga Wonowoso, Kecamatan Karang Tengah. Bardan mengaku diberi uang sebesar 20 ribu rupiah untuk dua orang. Satu orang lainnya yang mendapat bagian dari uang tersebut adalah istri Bardan sendiri. Uang tersebut diberikan oleh ketua RT setempat yang bernama Harjono. “Diberikan (uang) tanggal 5 (maret 2011) jam setengah enam sore dan disuruh milih nomor 1. Tapi besoknya saya pilih nomor 3,” ujar Bardan yang mengaku uang yang diberikan kepadanya sudah habis terpakai.
Saksi Pemohon lainnya yang mengaku diberikan uang oleh pihak Termohon (Tafta Zani- Dachirin), yaitu Jamil. Jamil bertempat tinggal di desa dan kecamatan yang sama dengan Bardan. Ia mengaku sewaktu pulang bekerja istrinya mengatakan bahwa ia telah diberi uang 10 ribu rupiah oleh seseorang bernama Marjuki, warga setempat. Marjuki, seperti yang dikatakan istri Jamil, berpesan agar saat hari pemilihan, Jamil dan istrinya memilih pasangan nomor urut 1.
Sedangkan saksi Pemohon yang mengaku melihat praktik politik uang salah satunya yaitu Nurhasyim warga Desa Mrisen, Kecamatan Wonosalam. Ia yang saat itu tengah bertamu ke rumah warga bernama Munoko melihat seseorang bernama Mudi memberikan uang kepada Munoko. Uang tersebut diberikan satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, yaitu tanggal 5 Maret 2011.
Saksi lainnya yang mengaku mendengar praktik politik uang ialah Muhammad Sutiyo warga Tanggul, Kecamatan Wijen. Sutiyo diceritakan anaknya yang bernama Nukin bahwa anak-anak Sutiyo telah mendapatkan uang sebesar 30 ribu rupiah. Uang tersebut diterima dari Abdul Ghofur. Uang sebesar 30 ribu rupiah tersebut kemudian dibagikan untuk keenam anak Sutiyo.
Selain diberi uang, anak-anak Sutiyo juga diberi contoh lembar yang berisi foto dan nomor urut pasangan calon Kepala daerah Kabupaten demak. Setelah diperlihatkan lembaran kertas tersebut anak-anak Sutiyo diminta memilih pasangan nomor urut 1.
Sekedar untuk diketahui, KPU Demak menetapkan pasangan Tafta Zani-Moh. Dachirin Said sebagai pemenang dengan perolehan 377.644 suara atau 74,38 persen dari total pemilih. Kemenangan pasangan tafta Zani-Moh. Dachirin tersebut kemudian digugat ke MK oleh pasangan Sa’idah-Haryanto (Pemohon I) dan pasangan Moch. Nadjib-Siti Azzah (Pemohon II). (Yusti Nurul Agustin/mh)