Jakarta, MKOnline - Pendidikan dan Latihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi diselenggarakan MK, Jumat (25/3/2011) pukul 08.00 wib. Peserta adalah para pegawai MK. Tujuannya agar pegawai memahami sistem, proses, dan prinsip-prinsip dasar dalam pengadaan barang dan jasa.
Diklat ini dihadiri Dr. Ir. Sutardi, Direktur Pengembangan Profesi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sutardi menyampaikan pentingnya memahami prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman yang harus ditaati secara menyeluruh dalam proses pengadaan, mulai dari perencanaan sampai dengan serah terima pekerjaan.
Pelatihan berlangsung dialogis. Pegawai bertanya seputar proses pengadaan yang selama ini terjadi di lingkup Sekjen dan Kepaniteraan MK. “Apakah ada perbedaan untuk pengadaan barang dan jasa dari dalam negeri dan luar negeri?” tanya seorang pegawai.
Sutardi menjelaskan garis besar proses pengadaan barang dan jasa pemerintah termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2010. Baik dalam negeri maupun luar negeri diatur dalam Perpres ini. Ia menambahkan, sistem pengadaan merupakan salah satu hal yang harus disiapkan sebelum pelaksanaan pengadaan yang terdiri dari: Penetapan Metode Pemilihan, Metode Penyampaian Penawaran, Metode Evaluasi, dan Jenis Kontrak.
Selain itu, ia menggarisbawahi pengadaan secara elektronik (e-Procurement) dapat mendorong terjadinya efisiensi biaya pengadaan. E-Procurement adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik. Penyelenggaranya adalah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Proses lelang yang dilakukan secara elektronik melalui tahapan: pengumuman lelang oleh panitia, upload dokumen lelang oleh panitia, download dokumen lelang oleh panitia, penjelasan lelang, pemasukan dokumen penawaran oleh penyedia, pembukaan dokumen penawaran oleh panitia, pengumuman pemenang, dan sanggahan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Penyedia atau peserta tender dapat melakukan pendaftaran secara online pada portal LPSE, mendatangi LPSE terdekat untuk verifikasi dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu: akta pendirian, KTP pemilik perusahaan, NPWP, SIUP/SIUJK/Ijin Usaha Sesuai Bidang, TDP, form pendaftaran, dan form keikutsertaan. (Yazid/mh)