Permohonan PHPU Rokan Hulu Ditolak untuk Seluruhnya
Kamis, 24 Maret 2011
| 22:09 WIB
Majelis Hakim Konstitusi sedang membacakan putusan perkara nomor 27/PHPU.D-IX/2011 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (24/3) di Ruang Sidang pleno Gedung MK.
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah Rokan Hulu, Riau (24/3). Dalam amar putusannya Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya.
Dalam konklusi Mahkamah yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Moh. Mahfud MD, dinyatakan permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Selanjutnya kemudian oleh karena itu Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.” ujar Mahfud diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim konstitusi.
Di dalam pertimbangan hukum Mahkamah, ditemukan beberapa dalil permohonan Pemohon yang tidak dapat dibuktikan. Seperti misalnya pada pembagian beras oleh Hotnida Br Hasibuan (Istri Camat Tambusai Barat) kepada warga Desa Tambusai Barat, sebagaimana diterangkan oleh saksi Eri Tondang Harahap. Mahkamah melihat mengenai dalil bahwa bersama beras tersebut dipergunakan sebagai sarana politik uang, Pemohon tidak dapat membuktikan lebih lanjut, karena bukti berupa foto yang diajukan tidak menunjukkan adanya kertas bertuliskan nomor 5.
Selain itu, saksi yang diajukan oleh Pihak Terkait menyatakan bahwa beras tersebut adalah bantuan dari Dinas Sosial untuk mengatasi rawan pangan di Desa Tambusai Barat karena datangnya musim hujan yang membuat penyadap karet harus menghentikan pekerjaannya untuk sementara. “Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti,” ujar Muhammad Alim sebagai anggota panel yang membacakan sebagian pertimbangan hukum Mahkamah.
Dalil lainnya yang harus dinyatakan tidak terbukti oleh Mahkamah, yaitu mengenai pernyataan bupati incumbent yang akan mencalonkan diri sebagai peserta Pemilukada kepada peserta studi banding saat di Bogor serta meminta dukungan. Mahkamah melihat, pernyataan tersebut diucapkan bulan Juli 2010 atau sebelum ada tahap pencalonan sebagaimana diterangkan oleh saksi dan bukti Pihak Terkait.
Satu lagi, dalil Pemohon yang dinyatakan tidak terbukti oleh Mahkamah, yaitu mengenai surat pernyataan dan saksi yang diajukan Pemohon terkait 5 ancaman Camat Bonai Darussalam agar ketua RW/RT setempat dipecat bila tidak mendukung pasangan calon nomor urut 5 (Bupati Incumbent, Ahmad-Hafid Sukri).
“Berdasarkan bukti tersebut dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah menilai bukti berupa surat pernyataan dan saksi yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat memberikan keyakinan bagi Mahkamah akan kebenaran dalil Pemohon. Seandainyapun dalil Pemohon benar, quod non, Pemohon harus pula membuktikan bahwa ancaman dimaksud berpengaruh kepada para Ketua RW/RT serta berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon harus dinyatakan tidak terbukti,” papar Harjono. (Yusti Nurul Agustin/mh)