Jakarta, MKOnline - Pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie resmi menjadi Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jumlah perolehan suara pasangan calon tersebut sebanyak 241.797 suara mengungguli pasangan-pasangan lain. Demikian putusan MK Nomor 209-210/PHPU.D-VIII/2010 yang dibacakan oleh Ketua MK Mahfud MD dengan didampingi tujuh orang hakim konstitusi, Kamis (24/3), di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan menetapkan perolehan suara dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010, yaitu: Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno sebanyak 4.933 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 2 Rodhiyah Najibhah-Sulaiman Yasin sebanyak 5.106 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 3 Arsid-Andre Taulany sebanyak 198.660 suara,” ujar Mahfud.
Dalam pertimbangan hukum, setelah mencermati laporan mengenai pelaksanaan PSU Pemilukada Kota Tangerang Selatan dari KPU Kota Tangerang Selatan, Panwaslukada Kota Tangerang Selatan dan Bawaslu, Mahkamah menilai bahwa pemungutan suara ulang a quo telah terlaksana dengan baik dan lancar, meskipun terdapat beberapa laporan mengenai terjadinya pelanggaran Pemilukada. Tanpa mengecilkan arti pelanggaran-pelanggaran tersebut bagi kematangan dalam berdemokrasi, Mahkamah menilai pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak secara signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Begitu juga tidak ada bukti yang bernilai hukum tentang terjadinya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. Apalagi pelanggaran-pelanggaran sporadis yang ada dan dilaporkan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kota Tangerang Selatan, dan beberapa di antaranya telah diserahkan kepada Gakkumdu, kejaksaan, dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat.
“Terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, Mahkamah kembali menegaskan meskipun tidak secara signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing 10 pasangan calon, tetapi pelanggaran-pelanggaran sporadis dimaksud tetap dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” kata Mahkamah.
Perkara dengan Nomor 209/PHPU.D-VIII/2010 ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 3, yakni Arsyid-Andre Taulany. Dalam Putusan MK 209/PHPU.D-VIII/2010 tertanggal 10 Desember 2010, MK memerintahkan pemungutan suara ulang se-Kota Tangerang Selatan. (Lulu Anjarsari/mh)