Parpol Gurem Hanya Uji Materi Soal Verifikasi Parpol
Kamis, 24 Maret 2011
| 21:00 WIB
Salah satu pemohon Bambang Suroso, dalam persidangan uji materi Pasal 51 ayat (1) UU No. 2/2011 tentang Perubahan atas UU No. 2/2008 tentang Partai Politik, Jakarta (24/3).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian UU No. 2/2011 tentang Perubahan atas UU No. 2/2008 tentang Partai Politik yang diregistrasi dengan nomor perkara 15/PUU-IX/2011, Kamis (24/3) di gedung MK. Pada persidangan yang beragendakan perbaikan permohonan ini para Pemohon hanya mengajukan satu pasal saja yang hendak diuji, yaitu Pasal 51 ayat (1) UU tentang Parpol.
Pada persidangan sebelumnya, diketahui bahwa Pemohon terdiri dari parpol-parpol gurem yang tidak punya wakil di DPR. Mereka di antaranya: 1. PPD; 2. PBB; 3. PDS; 4. PKPI; 5. PDP; 6. PPPI ; 7. Partai Patriot; 8. PNBKI ; 9. PPI; 10. PMB; 11. Partai Pelopor 12. PKDI; 13. Partai Indonesia Baru; 14. PPDI; 15. PKPB; 17. PSI; dan 18. Partai Merdeka. Pemohon yang sekaligus penerima kuasa sebagai kuasa hukum Pemohon Kuasa Pemohon, antara lain Suhardi Somomoeljono, Bambang Suroso, Didi Supriyanto, Ratna Ester L Tobing, dan Abdurrahman Tardjo. Para Pemohon mendalilkan pasal-pasal UU di atas akan mengganjal parpol non-parlementer untuk ikut bersaing dalam pemilu 2014.
Pada persidangan kali ini, diketahui bahwa Pemohon telah memperbaiki permohonannya dengan hanya mengajukan satu pasal saja yang diujikan, yaitu Pasal 51 ayat (1) UU Parpol. “Memang harus spesifikasi seperti yang disarankan hakim pada persidangan sebelumnya kami juga akan melakukan beberapa renvoi,” ujar Suhardi.
Bambang Suroso, kuasa hukum Pemohon lainnya, mengatakan hendak melampirkan surat dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM sebagai bukti tambahan. Surat tersebut berisikan pemberitahuan bahwa parpol peserta berbadan hukum cukup melampirkan akta notaris yang telah dibuat sejak berdirinya parpol bersangkutan.
Terhadap keinginan Pemohon tersebut, Muhammad Alim, Ketua Panel Hakim menyilakan untuk Pemohon melampirkan surat tersebut sebagai bukti surat. “Itu nanti bisa, semua bukti yang hendak diajukan silakan, kami tidak bisa menghalangi pembuktian. Kalau hari ini disahkan, masih bisa diusulkan lagi kemudian hari,” jelas Alim menutup persidangan yang singkat tersebut. (Yusti Nurul Agustin/mh)