Jakarta, MKOnline - Hasil putusan perkara Pemilukada Kab. Natuna, Kepulauan Riau, dibacakan Majelis Hakim Konstitusi pada Kamis (24/3/2011) pukul 16.00 wib. Pemohon perkara No. 26/PHPU.D-IX/2011 ini diajukan pasangan cabup-cawabup Raja Amirullah-Daeng Amhar.
Pasangan Pemohon tersebut bernomor urut 3 sebagai peserta Pemilukada Kab. Natuna. Sementara itu, Pihak Terkait adalah pasangan Ilyas Sabli-Imalko, pasangan nomor urut 4.
Pemohon mendalilkan praktek politik uang yang dilakukan pasangan nomor 4 untuk memenangkan Pemilukada. Dalil lainnya, adanya kerja sama antara jajaran Termohon dengan pasangan nomor 4 untuk memenangkan pasangan ini. Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara, misalnya di berbagai TPS terjadi pencoblosan surat suara secara tidak wajar.
Pembiaran pelanggaran pemilukada dan ketidaknetralan serta keberpihakan Panwaslukada, juga menjadi salah satu dalil yang diajukan. Untuk mendukung dalilnya, Pemohon melampirkan 17 alat bukti tertulis (P1-P17). Pemohon juga mengajukan 18 orang saksi yang keterangannya didengar di persidangan pada 10 Maret dan 14 Maret 2011.
Terhadap gugatan di atas, Termohon balik mengajukan 9 saksi dan 14 alat bukti yang membantah semua dalil tersebut. Pihak Terkait juga mengajukan 14 alat bukti tertulis, serta 4 saksi untuk menguatkan kemenangannya.
Pertimbangan Hukum
Setelah mencermati bukti dan saksi para pihak, untuk dalil politik uang, MK dalam pertimbangan hukumnya mencermati keterangan Panwaslu Kabupaten Natuna bahwa kasus politik uang di Desa Sabang Mawang dan Desa Sedanau Timur tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti, sedangkan kasus politik uang di Desa Semedang telah diteruskan ke Sentra Gakkumdu.
“Lagi pula, menurut Mahkamah jikapun ada kasus politik uang di Desa Sabang Mawang, Desa Semedang, dan Desa Sedanau Timur, hal tersebut hanya bersifat sporadis dan tidak memengaruhi peringkat perolehan suara Pemohon atau Pihak Terkait secara signifikan. Oleh karena itu, dalil-dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum,” kata Majelis Hakim.
Pemberian uang tersebut tidak terbukti memengaruhi perolehan suara calon manapun karena tidak pernah dibagikan kepada para pemilih. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum sehingga harus dikesampingkan.
MK dalam konklusinya berkesimpulan pokok permohonan tidak terbukti. “Amar putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD selaku Ketua Majelis Hakim. Putusan ini mengukuhkan kemenangan pasangan Ilyas Sabli-Imalko. (Yazid/mh)