Jakarta, MKOnline - Pertemuan konsultasi antara para hakim konstitusi dengan Ketua MPR Taufiq Kiemas berlangsung pada Kamis (24/3) siang di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan itu hadir antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, Hakim Konstitusi M. Alim, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Hakim Konstitusi Akil Mochtar, Hakim Konstitusi Harjono, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Sekjen MK Janedjri M. Gaffar dan sejumlah pejabat lainnya.
Kedatangan Mahfud dan para hakim konstitusi di Gedung MPR/DPR RI diterima langsung oleh Ketua MPR, Taufiq Kiemas, bersama jajarannya. Setibanya di Gedung MPR, Mahfud dan pimpinan MPR menyempatkan diri untuk makan siang bersama, seraya melakukan obrolan santai dan sesekali terdengar gelak tawa ringan dari ruangan tempat mereka bersantap.
Terkait pertemuan konsultasi para hakim konstitusi dan Ketua MPR tersebut Mahfud MD menjelaskan bahwa pertemuan itu sama sekali tidak membahas berbagai isu politik, karena perbedaan bidang masalah antara MK dengan MPR. “Kami hanya menegaskan kembali bahwa MPR itu pembuat konstitusi, yang bisa membuat dan mengubah konstitusi. Sedangkan MK adalah yang mengawal konstitusi. Artinya, apa yang dibuat oleh MPR harus diamankan oleh MK dengan penafsiran-penafsiran ke dalam undang-undang,” jelas Mahfud.
Dalam konteks yang sekarang dan ramai dibicarakan orang, lanjut Mahfud, bahwa DPD mengajukan usul amandemen ataupun perubahan terhadap UUD. Mengenai usulan DPD tersebut, ungkap Mahfud, para hakim MK menyatakan hal itu merupakan kewenangan MPR. Meskipun ada MK, bukan berarti boleh mengubah konstitusi. “Oleh sebab itu kita nyatakan, itu terserah MPR. Bahkan MK akan memposisikan diri sebagai pengawal konstitusi yang sudah dan sedang berlaku. Kalau untuk yang akan datang, bukan kewenangan MK. Silahkan saja wacana itu dikembangkan dan MK tidak akan ikut campur,” urainya.
Namun demikian, sambung Mahfud, MK tidak boleh menilai apakah konstitusi itu salah atau benar, baik atau buruk, hal itu bukan urusan MK. Yang terpenting bagi MK, apa pun isi konstitusi harus dikawal dan ditegakkan. “Sedangkan kalau konstitusi mau diubah, itu urusan MPR,” tambah Mahfud kepada para wartawan usai pertemuan.
Sementara itu Taufiq Kiemas menerangkan pada pertemuan konsultasi tersebut, Ketua MK mengajak Ketua MPR dan Ketua DPR untuk sama-sama menjalankan konstitusi. Dikatakan Taufiq lagi, keberadaan MPR dan MK sangat penting terkait dengan konstitusi atau undang-undang. “MPR sebagai pembuat undang-undang, sedangkan MK mengawal undang-undang,” tandas Taufiq.
Selain itu pula, kata Taufiq, pada pertemuan tersebut antara lain disinggung mengenai model demokrasi di Indonesia yang ternyata bisa ditiru oleh negara lain. Hal ini, ujar Taufiq, sangat bermanfaat dan bahkan Presiden Amerika Obama pun mengakui soal model demokrasi Indonesia bisa ditiru oleh negara lain. (Nano Tresna A./mh)