Saksi Bantah Bagikan Uang dalam Pemilukada Pelalawan
Rabu, 23 Maret 2011
| 19:27 WIB
Majelis Hakim Konstitusi Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, didampingi Ahmad Fadlil Sumadi dan Muhammad Alim sedang memeriksa salah satu saksi dari pemohon Radesman Nainggolan (tampak pada layar) pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Pelalawan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/3).
Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Pelalawan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/3/2011) siang. Dalam sidang kali keempat dengan agenda pembuktian ini kembali diperdengarkan keterangan saksi Pemohon pasangan Abdul Anas Badrun-Narsum (Anas-Narsum) dan saksi Pihak Terkait pasangan HM Harris-Marwan Ibrahim (Harris-Marwan).
Panel Hakim yang didaulat menangani perkara Nomor 28/PHPU.D-IX/2011 ini yaitu Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, didampingi Ahmad Fadlil Sumadi dan Muhammad Alim. Sebagaimana persidangan pada Selasa, (22/3/2011) kemarin, Panel Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan saksi untuk diminta keterangannya.
Saksi Pemohon bernama H. Rusichairus mengatakan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di PPK Pangkalan Lesung tidak dipampang di papan pengumuman. "Pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2011 kurang lebih pukul 09.00 WIB, saya melihat dengan mata kepala saya sendiri bahwa pengumuman hasil Pleno rekapitulasi suara di PPK Kecamatan Pangkalan Lesung tidak diumumkan di papan pengumuman," kata Rusichairus memberikan kesaksian. Selain itu, Ia melihat semua kotak suara di PPK Pangkalan Lesung dalam keadaan tidak terkunci.
Saksi Erwis Maryono menerangkan keabsahan ijazah paket C yang dipakai Pihak Terkait sebagai syarat untuk mencalonkan dalam Pemilukada. Cara perolehan ijazah tersebut menurut Erwis, tidak sejalan dengan ketentuan dalam SKB Menag dan Mendiknas. "Setahu saya, (ijazah) Paket C tersebut, proses pendapatannya itu tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam surat keputusan bersama antara Menteri Agama dengan Menteri Pendidikan" terang Erwis. Saksi Nasri diberhentikan oleh Kepala SDN 017 Sore karena tidak memilih pasangan Harris-Marwan. "Dua minggu setelah Pilkada, saya diberhentikan dari sekolah tersebut karena saya tidak mengikuti apa yang dianjurkan oleh kepala sekolah untuk memilih Nomor Urut 1," kenang Nasri.
Sementara itu, saksi Pihak Terkait menyampaikan keterangan berisi bantahan. Saksi H. Zakri dan Islan keduanya membantah telah membagikan sejumlah uang supaya memilih nomor urut 1. Kemudian Saksi Sahir dan Riadi membantah keterangan Saksi Pemohon mengenai intimidasi yang dilakukan oleh keduanya.
Sebelum mengakhiri persidangan, Panel Hakim mengesahkan alat bukti. Pemohon pasangan Anas-Narsum mengajukan bukti P-1 sampai P-64. Termohon KPU Pelalawan ajukan bukti T-1 sampai T-33. Terakhir Pihak Terkait Harris-Marwan ajukan bukti PT-1 sampai PT-19. Selain itu, Panel juga menyarankan kepada para pihak untuk membuat kesimpulan berdasarkan dalil-dalil yang bisa meyakinkan hakim konstitusi. Sidang selanjutnya adalah pengucapan putusan. (Nur Rosihin Ana/mh)