Jakarta - Pro kontra soal rencana penyadapan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dalam RUU Intelijen masih berlangsung. Jika aturan tersebut jadi diterapkan dan ternyata melanggar hak konstitusi seseorang, silakan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK siap, MK tidak boleh tidak siap. Sekarang MK dalam posisi pasif. Nanti kalau ada yang menggugat, otomatis kita aktif," kata Ketua MK Mahfud MD.
Hal tersebut dia sampaikan usai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2011).
Menurut Mahfud, kewenangan penyadapan pada prinsipnya diperbolehkan. Namun aturannya harus berdasarkan undang-undang, bukan dengan peraturan pemerintah. Jika isi undang-undang tersebut bertentangan dengan hak konstitusi, maka masyarakat bisa menilainya dan melakukan gugatan.
"Nah itu bisa dinilai masyarakat setelah menjadi produk. Bahkan kalau misalnya masyarakat itu melanggar hak konstitusional bisa mengajukan gugatan ke MK," urainya.
DPR sedang menggodok RUU Intelijen. Dalam RUU Intelijen itu akan diatur mengenai kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menyadap tanpa putusan pengadilan.
Kepala BIN Sutanto mengatakan saat ini sudah banyak negara yang telah menerapkan kewenangan bagi intelijen untuk menyadap tanpa putusan pengadilan itu. Hal ini hanya salah satu kewenangan dari kewenangan-kewenangan lainnya.(mad/nwk)
Sumber: www.detiknews.com