Jakarta, MKOnline - Delapan hakim konstitusi bertemu dengan Presiden SBY, Selasa (22/3/2011) dalam rangka membicarakan beberapa agenda MK.
Para hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Moh Mahfud MD, diterima SBY di Istana Presiden. Selain Mahfud, nampak Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, Akil Mochtar, Harjono, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Muhammad Alim. Sekjen MK Janedjri M Gaffar ikut mendampingi rombongan.
Kedatangan hakim konstitusi ini untuk memberitahukan adanya kegiatan Simposium Internasional yang akan diselenggarakan MK dengan tema “Constitutional Democracy State”. “MK secara resmi mengundang Presiden SBY untuk hadir dan memberikan ceramah tentang negara demokrasi konstitusional di simposium nanti,” kata Mahfud MD seusai pertemuan.
Di depan para wartawan, Mahfud juga menegaskan bahwa Presiden akan menjadwalkan kehadirannya, sekaligus membuka acara tersebut.
Hakim Konstitusi Baru
Selain itu, dalam pertemuan dengan SBY, para hakim konstitusi juga hendak meminta penjadwalan pengangkatan hakim konstitusi yang baru yang diusulkan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi telah mengundurkan diri dan memasuki usia pensiun.
“Rencananya dalam satu-dua hari ini akan muncul nama baru hakim konstitusi yang diusulkan MA. Kami serahkan semuanya kepada MA siapa nantinya yang akan diusulkan,” kata Mahfud.
Sementara itu, materi pembicaraan lain dalam pertemuan yang dimulai pukul 13.30 wib adalah masalah administrasi kependudukan. “Ini soal teknis. Misalnya orang dengan agama tertentu yang ingin mencatatkan dirinya di KTP. Ini terkadang menjadi persoalan di lapangan. Karena itu, saya menyampaikannya secara langsung ke eksekutif agar diperhatikan,” tutur Mahfud.
Soal lain yang dibicarakan juga mengenai peranan MK. Mahfud MD menjelaskan, ini terkait sering ada keluhan terhadap putusan MK yang katanya tidak bisa dilaksanakan. “Sampai hari ini sejak berdiri tahun 2003, sudah 778 putusan MK yang semuanya dapat dilaksanakan, kecuali putusan tentang PHPU Kotawaringin Barat. Saya ingin menegaskan bahwa setiap putusan MK memang selalu saja ada reaksi, terutama oleh pihak yang kalah,” katanya. (Yazid/mh)