NEGARA, ditilik dari Teori Perjanjian Sosial, merupakan institusi yang didirikan oleh orangorang yang bersepakat mendirikan negara melalui sebuah kontrak sosial. Tujuan utamanya agar negara yang dibangun melalui kontrak tersebut dapat menjaga dan menciptakan keselamatan rakyat. Thomas Hobbes, John Locke maupun J.J Rousseau sebagai penggagas teori ini hidup pada periode berbeda. Namun demikian, pada prinsipnya mereka menekankan soal kedaulatan rakyat dan kehendak untuk lepas dari kondisi kehidupan yang tidak tenteram dan tidak aman menuju kondisi aman yang lebih baik.
Kehendak itulah yang membuat manusia menciptakan kondisi artifisial dengan cara mengadakan kontrak sosial Individu-individu dalam masyarakat sepakat untuk menyerahkan sebagian hakhak, kebebasan dan kekuasaan yang dimilikinya kepada suatu kekuasaan bersama. Kekuasaan bersama ini kemudian dinamakan negara, kedaulatan rakyat, kekuasaan negara atau istilah-istilah lain yang identik dengannya. Dengan begitu, negara merupakan lembaga politik yang bertujuan menyejahterakan warga negara.
Untuk memberikan ulasan terhadap tema Konstitusi dan NKRI bagi Kesejahteraan Bangsa, saya sengaja memulainya dengan Teori Perjanjian Sosial. Sebab, melalui pancingan teori itu saya bermaksud menegaskan beberapa hal. Pertama, negara didirikan atau dapat berdiri di atas sebuah kesepakatan sosial yang luhur dari warganya melalui mekanisme politik yang disepakati. Kedua, dalam konteks Indonesia, negara dibentuk untuk melindungi dan menyejahterakan bangsa, tegas dimuat dalam konstitusi. Keempat, terlepas baik atau buruk materi konstitusi, ia tetaplah dokumen pendirian negara yang mutlak harus dipatuhi dan dilaksanakan. Atas dasar itulah, kemudian pada kesempatan ini, saya ingin memberi perhatian terhadap isu melanggengkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa.
Perjanjian Luhur dan Pedoman Sah
Konstitusi merupakan dasar pertama dan utama pembentukan serta penyelenggaraan suatu negara. Tidak ada satupun negara yang mengaku dirinya sebagai negara, apalagi negara hukum modern, mengaku bernegara tanpa konstitusi. Begitu juga dengan Indonesia, memiliki UUD 1945 sebagai konstitusi tertulisnya. Di dalam UUD 1945, terkandung unsur-unsur ideologi dan instrumen untuk menegakkannya. Ideologi yang terkandung antara lain (1) Dasar negara Pancasila, (2) Negara Indonesia adalah negara kesatuan, (3) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, (4) Negara Indonesia adalah negara hukum, (5) Negara menjamin dan menghormati hak-hak asasi manusia, dan (6) Negara menciptakan kesejahteraan sosial bagi rakyatnya. Namun dalam perkembangannya, dalam berbagai kajian, UUD 1945 disebut memiliki banyak kelemahan, sehingga melatarbelakangi digelarnya amandemen konstitusi pada 1999-2002 sejalan dengan tuntutan reformasi politik. Sebagai hasil kesepakatan dari mekanisme dan lembaga yang memiliki otoritas sah, UUD 1945 hasil amandemen merupakan wujud dari kesepakatan luhur bersama dalam hal bernegara. Kesepakatan luhur itu merupakan aplikasi dari kontrak sosial menurut teori yang digagas Hobbes, Locke maupun Rousseau.
Negara Kesatuan dan Kesejahteraan Bangsa
Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Rumusan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 merupakan rumusan pasal yang ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Rumusan tersebut ”dikunci” dan dipertahankan oleh MPR pada 1999 yang bersepakat untuk tidak mengubah bentuk negara. Ketentuan mengenai hal ini diperkuat oleh Pasal 37 Ayat (5) UUD 1945 setelah perubahan yang berbunyi: “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. Sekarang bagaimana kita mengisi ruangruang yang ada ini, dalam bingkai NKRI untuk memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi seluruh rakyat. Saya lebih berpretensi mengajak kita kembali kepada realisasi atas wacana welfare state atau negara kesejahteraan dalam konteks NKRI. Hanya saja, isu ini tidak boleh melulu dipahami secara strict dengan membuat kaitan langsung antara pilihan negara kesatuan dengan kesejahteraan bangsa. Diperlukan pemaknaan lebih luas dan mendalam dalam berbagai perspektif terhadap NKRI sebagai salah satu pilar penting bangsa ini untuk mewujudkan kesejahteraan. Ide welfare state telah terkristalisasi dalam UUD 1945.
Ini dapat dilihat paling tidak dalam beberapa penegasan di dalam UUD 1945. Jika inti tugas pemerintah suatu negara adalah membangun kesejahteraan rakyat, maka tujuan dan dasar negara sebagaimana tertuang pada Alinea IV Pembukaan UUD 1945 menunjukkan hal itu. Disebutkan juga bahwa tujuan negara Indonesia antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kesejahteraan umum. Sedangkan salah satu sila dari Pancasila sebagai dasar negara adalah “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Penegasan tujuan dan dasar negara itu tidak memberi arti lain bahwa tugas pemerintah Indonesia adalah menjamin kesejahteraan rakyatnya. NKRI merupakan salah satu pilar kita dalam berbangsa, di samping tiga pilar lainnya yaitu Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya, jika empat pilar itu digali lebih dalam lagi maknanya maka akan menghasilkan empat hal yang turut menyokong bagi terealisasikannya kesejahteraan bangsa, tanpa perlu lagi mempersoalkan bentuk negara.
Pertama, siapapun orangnya, apapun jabatannya, ia punya kewajiban menjaga NKRI. Kedua, proses membangun negara ini berdasarkan demokrasi yang harus diimbangi dengan nomokrasi atau kedaulatan hukum. Maka, cara-cara pengambilan keputusan yang demokratis namun melanggar hukum, bisa dibatalkan oleh proses hukum. Ketiga, negara dan masyarakatnya berkewajiban membangun keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, tidak boleh hidup terlalu individualistik atau mementingkan diri sendiri. Sedangkan keempat, toleransi beragama, yang diatur dalam UUD 1945 maupun Konvensi Internasional. Keempat kaidah itu memberikan petunjuk bahwa aksi-aksi kita, rakyat maupun pemerintah, dalam bidang apapun, tidak boleh tidak, harus selalu diarahkan untuk meningkatkan kebahagiaan sebanyak mungkin rakyatnya. Atas dasar itu pula, saya ingin mengatakan bahwa kalau benar-benar ingin bernegara dengan benar, aman, tenteram dan selamat, untuk menuju tercapainya kesejahteraan bangsa, maka kita harus patuh dan menaati ketentuan-ketentuan konstitusi. Salah satunya turut mempertahankan NKRI sebagai amanat konstitusi yang sampai hari ini disepakati memandu corak negara kita. (*)
Sumber http://www.indopos.co.id/