Jakarta, MKOnline - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD meresmikan Pusat Kajian dan Studi Konstitusi di Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU), Medan, Sabtu (19/3). Pusat Kajian dan Studi Konsitusi di UMSU ini dimaksudkan untuk membangun budaya sadar berkonstitusi di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Acara yang diselenggarakan atas kerjasama Perguruan tinggi Islam swasta se-indonesia dan Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara.
Disamping peresmian pusat kajian dan studi konstitusi, MK Republik Indonesia dan UMSU menjalin kerja sama dalam rangka penyebarluasan informasi tentang MK dan pengembangan budaya sadar berkonstitusi di masyarakat.
Drs. Agussani, M.AP., Rektor UMSU mengatakan, pihaknya merasa bangga menjadi salah satu di antara perguruan tinggi di Indonesia yang bisa menjalin kerja sama dengan MK.
Rektor UMSU didampingi Wakil Rektor II, Suhrawardi K Lubis, SH, Spn,MH dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan penandatanganan MoU dengan MK menyangkut tiga kesepakatan, yakni penyelenggaraan kegiatan pendidikan kesadaran berkonstitusi, penyiaran obrolan konstitusi melalui media elektronik lokal dan penerbitan Jurnal Konstitusi yang dijalankan Fakultas Hukum UMSU.
“Saya berharap dari kerja sama yang terjalin akan lebih mendorong tumbuhnya budaya sadar berkonstitusi tidak hanya di kalangan mahasiswa tapi juga di lingkungan masyarakat khususnya di kota Medan,” tandas Agussani.
Ia pun menambahkan bahwa sejak berdirinya MK tahun 2003, semakin membuka jalan keadilan dan titik cerah dalam penegakan hukum di Indonesia yang selama ini terbelenggu oleh kepentingan para elit politik. MK yang menggagas penegakan keadilan yang substantif dengan gebrakan penegakan hukum yang terbuka dan transparan. Eksistensi MK membawa suasana baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dengan berupaya menciptakan proses peradilan yang cepat, murah dan transparan.
“MK memiliki peranan sangat strategis sebagai lembaga tinggi negara. MK memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pilkada di segala tingkatan, disamping kewenangan lain seperti menguji konstitusionalitas undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus perselisihan hasil pemilu, pembubaran parpol, dan pemakzulan,”ujarnya.
Ia pun menambahkan bahwa tidak bisa dipungkiri saat ini MK telah menjelma menjadi lembaga pengadilan yang modern. Upaya yang dilakukan MK bekerja sama dengan perguruan tinggi merupakan satu terobosan yang sudah seharusnya mendapat apresiasi.
“Sebagai lembaga pendidikan tinggi, UMSU mendukung penuh sosialisasi konstitusi dan siap memperkenalkan MK kepada masyarakat khususnya di Sumatera Utara, dan UMSU sendiri juga siap mendukung program pendidikan kesadaran berkonstitusi kepada masyarakat, terutama generasi muda melalui sekolah-sekolah di seluruh wilayah Sumut yang saat ini terus digalakan bekerja sama dengan instansi terkait, dan kami percaya Mahfud MD akan terus membawa lembaga yang dipimpinnya itu menjadi lembaga peradilan yang mampu mendorong terciptanya sistem peradilan yang modern, cepat, dan transparan.” tambahnya.
Kerja sama tersebut berlaku untuk dua tahun ke depan sejak ditandatanganinya nota kesepahaman antara kedua belah pihak dan dapat diperbaharui atas kesepakatan kedua belah pihak.(ddy/mh)