Jakarta, MKOnline - Sebuah acara International Colloquium yang diprakarsai oleh Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK (APHAMK) bekerjasama dengan Hans Seidel Foundation (HSF), digelar di Hotel Millenium, Kebon Sirih, Jakarta. Sedianya Ketua MK Mahfud MD akan membuka acara ini, namun karena berhalangan, diganti Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki.
Pertemuan para praktisi hukum ini bertajuk “Regulation and Enforcement on Constitutional Court Procedural Law in Indonesia, Germany, and Thailand”. Colloquium ini digelar selama tiga hari, mulai Jumat – Minggu (18-20/3/2011). Acara dimulai dengan pidato pembukaan oleh Ketua APHAMK Dr. Widodo Ekatjahjana.
Dalam pidatonya, Widodo menjelaskan bahwa acara ini dihadiri oleh para tenaga ahli, baik dari MPR, DPR, para pengajar FH, hingga panitera MK untuk meningkatkan kualitas pekerjaan mereka dalam konteks pengaturan dan penegakan hukum acara MK.
Direktur HSF Dr. Ulrich Klingshirn mengisi sambutan berikutnya. Dalam bahasa Indonesia yang cukup fasih, Ulrich mengatakan acara ini bekerjasama dengan MK karena selama ini MK di Indonesia dikenal sebagai lembaga negara yang paling berani melakukan terobosan-terobosan hukumnya.
Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki menjadi pembicara berikutnya, sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, ia ingin menggarisbawahi pentingnya melihat lebih jauh perilaku para hakim konstitusi. Sebab, MK adalah lembaga negara yang punya kewenangan dahsyat. Ia mencontohkan MK Thailand yang dapat menggulingkan Presiden Thailand.
Pada sesi pertama, hakim konstitusi Maria Farida Indrati menjadi pembicara awal dan mengisi materi “The Review of Law and Executive Act against the 1945 Constitution and its Implication to the Indonesian Legislation”. Maria adalah pakar perundang-undangan sekaligus guru besar hukum dari Univ. Indonesia.
Sesi berikutnya hingga Minggu, acara akan diisi oleh para hakim konstitusi, di antaranya Hakim Konstitusi Akil Mochtar, Hakim Konstitusi Harjono, dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. Prof. Dr. Siegried Bross, mantan hakim konstitusi Jerman, juga ikut mengisi materi. Ia menyampaikan pada sesi kedua mengenai “System and Mechanism of Law Review in Germany Constitutional Court”. (Yazid/mh)