Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilukada Kota Tangerang Selatan, Jumat (18/3), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara dengan Nomor 209/PHPU.D-VIII/2010 ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 3, yakni Arsyid-Andre Taulany.
Dalam Putusan MK 209/PHPU.D-VIII/2010 tertanggal 10 Desember 2010, MK memerintahkan pemungutan suara ulang se-Kota Tangerang Selatan. Imam Perwira selaku Ketua KPU Kota Tangerang Selatan menjelaskan bahwa KPU Kota Tangerang Selatan selaku Termohon telah melaksanakan putusan MK tersebut dengan menggelar pemungutan suara ulang pada Minggu, 27 Februari 2011 lalu. “Keputusan KPU No 10/KPTS/KPU-Tangsel/2011 tertanggal 3 Maret 2011 diperoleh hasil sebagai berikut: Pasangan Yayat Sudrajat-Norodom Soekarno memperoleh sebesar 4.933 suara, Rodiah Najibah-Sulaiman Yasin memperoleh sebesar 5.106 suara, Arsyid-Andreas Taulani memperoleh sebesar 198.660 suara, dan Airin Rahmidiani-Benyamin Dafni memperoleh 241.797 suara,” jelasnya.
Menurut Imam, perbedaan jumlah suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait (pasangan calon Airin Rahmidiani-Benyamin Dafni, red.) sebesar 9,57% setara dengan 44.639 suara. “Dalam proses pemungutan suara ulang, tidak ada satu pasangan calonpun yang mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi secara berjenjang dari PPS, PPK, sampai KPU. Masih ada sedikit masalah di APBD, tapi kami melakukan koordinasi dengan DPRD dan Pemkot Tangerang Selatan terkait dengan anggaran penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujarnya.
Termohon juga melakukan sosialisasi mengenai adanya pemungutan suara ulang dengan berbagai cara, di antaranya dengan memasang baliho dan spanduk, mengumumkan melalui iklan layanan masyarakat di televisi nasional, mengumumkan melalui mushola dan masjid se-Tangerang Selatan hingga melalui mobil sosialisasi hingga H-5. “Alhamdulillah, segala upaya tersebut berhasil. Terjadi peningkatan jumlah pemilih dari 57% pada pemungutan suara 13 November 2010, menjadi 62,12% pada pemungutan suara ulang 27 Februari 2011,” urainya.
Akan tetapi, lanjut Imam, masih ada keberatan yang diajukan oleh beberapa saksi, di antaranya mengenai pemutakhiran dan validasi DPT PSU 2011 serta keberatan sosialisasi PSU 2011.” Akan tetapi, tidak ada keberatan mengenai hasil penghitungan suara PSU 2011. Untuk surat suara, dalam PSU 2011, menggunakan surat suara berhologram,” jelasnya.
Tak hanya itu, jelas Imam, pelaksanaan PSU Kota Tangerang Selatan mendapat supervisi dari KPU provinsi Banten dan KPU Pusat. “Panwaslukada Kota Tangerang Selatan juga mengerahkan tenaga sebanyak 8.120 orang di setiap TPS. Oleh karena itu, berdasarkan uraian tersebut, Termohon meminta kepada Mahkamah untuk menerima laporan Termohon. Menyatakan sah Berita Acara model DB-KWK tertanggal 3 maret 2011 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang Tangerang Selatan 2011,” paparnya.
Panwaslukada melaporkan terjadinya beberapa laporan yang masuk terkait dengan pelanggaran, di antaranya mengenai mobilisasi massa maupun kampanye terselubung melalui TVRI. Menanggapi laporan Termohon, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Andi Syafrani menyatakan menerima laporan yang disampaikan baik oleh Termohon, KPU Kota Tangerang Selatan, Panwaslukada maupun Bawaslu. “Prinsipal kami sangat menyadari mengenai hasil ini dan berterima kasih kepada seluruh pemilih di Kota Tangerang Selatan telah melaksanakan PSU Tangerang Selatan dengan aman dan tertib,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Panel Moh. Mahfud MD menjelaskan Mahkamah akan mengolah laporan pada sidang kali ini sesuai dengan hukum. “Sebuah pelanggaran yang bisa membatalkan Pemilu kalau angka yang dilaporkan signifikan atau kalau tidak signifikan, dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Semua putusan MK tidak ada yang membatalkan, makanya nanti kami teliti dulu laporan sidang hari ini. Oleh karena itu, akan kita tunggu sampai seminggu ke depan,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)