Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keempat perkara PHPU Kab. Rokan Hulu, Riau. Sidang keempat ini beragendakan pembuktian pada Kamis (17/3) di gedung MK. Saksi dari Pemohon pada sidang kali ini menyampaikan keterangan seputar pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 5.
Arman Jaya, saksi Pemohon yang merupakan Ketua RT 04 Desa Pawan, mengatakan Camat setempat mengancam tidak mengurus KTP penduduk yang tidak mengikuti pemilihan kepala daerah.
Arman menjelaskan, saat itu, tanggal 16 Februari 2011, atau tepatnya saat Pemilukada Rokan Hulu digelar hanya 52 orang yang datang sampai pukul 11.00 WIB. Karena situasi tersebut, ahkirnya Arman bersama RW setempat melapor ke Camat dan meminta camat setempat lapor ke perusahaan (PT Raka) yang karyawannya mayoritas warga Desa Pawan. “Camat saat itu mengatakan, ‘Apabila karyawan PT Raka tidak mau memilih, akan saya cabut semua KTP-nya.’”, ujar Arman menirukan ucapan Camat setempat.
Selanjutnya, Arman mengatakan pada tanggal 10 Februari, sebelum Pilkada Rokan Hulu digelar, Bupati Rokan Hulu yang juga Pasangan Calon Nomor Urut 5 (Achmad) datang ke Desa Pawan. Kedatangannya kali itu dimaksudkan untuk menyerahkan piagam penghargaan kepada warga yang telah menghibahkan tanahnya untuk pembangunan pasar, sekolah, dan rumah. Hanya saja, acara tersebut diselipi pesan-pesan untuk memilih dirinya saat Pemilukada berlangsung agar pembangunan di Desa Pawan lebih maju lagi tahun mendatang. “Dan kenyataannya (Achmad- Hafith Syukri) menang di Desa Pawon,” ungkap Arman.
Saksi Pemohon lainnya, Azwa M, Ketua RT 2/RW 01 Kecamatan Tambusae Tengah memberikan keterangan yang memojokkan Pihak Termohon (KPU Kabupaten Rokan Hulu). Azwa mengatakan PPK Tambusae telah melakukan kelalaian terkait rekapitulasi suara dengan tidak membagikan formulir berita acara. Bahkan, masih menurut Azwa, ketika ditanya mengapa hal itu sampai terjadi, Ketua PPK Tambusae acuh saja.
Azwa yang juga menjadi saksi untuk pasangan calon nomor urut 4 (Suparman-H Hamulian) membenarkan bahwa dirinya dan saksi-saksi pasangan calon lainnya meninggalkan kantor PPK usai makan siang. Hal itu sebelumnya dinyatakan saksi Termohon yang juga Ketua PPK Tambusae, Sukirman. “Hari itu sudah siang, kata pembawa acara disuruh makan siang dulu. Tapi, sudah sampai jam 2.30 (siang), nyatanya kotak suara tidak ada lagi di kantor PPK. Dan tidak ada yang menjawab ke mana kotak suara itu sehingga kami pulang,,” ujar Azwa berapi-api.
Eri Tondang Harahap, warga Desa Tambusae Barat yang juga saksi Pemohon mengungkap praktik politik uang dengan membagi-bagikan beras. Pembagian beras tersebut dilakukan Kepala Desa Tambusae Barat dengan mengatasnamakan Pasangan calon nomor urut 5 yang merupakan incumbent.
Pembagian beras tersebut dilakukan pada tanggal 15 Februari 2011 lalu sekitar jam satu siang. Pembagian beras juga terjadi di rumah kepala Desa tambusae Barat.
Pembagian Beras
Pernyataan Eri Tondang Harahap terkait pembagi-bagikan beras tersebut langsung dibantah saksi Pihak Terkait, Jafri Sabri yang merupakan PNS di Dinas Sosial Rokan Hulu. Jafri mengatakan beras yang dibagikan Kepala Desa Tambusae Barat itu merupakan beras cadangan yang dibagikan saat bencana seperti banjir, kebakaran, dan rawan pangan. Untuk mendapatkan beras tersebut pun perlu pengajuan yang dilontarkan oleh kepala desa yang mengalami bencana. Dan pengajuan itu sudah dilakukan oleh Kepala Desa Tambusae Barat.
Lebih lanjut jafri membenarkan bahwa dari November 2010 sampai Februari 2011 di Desa tambusae Barat tengah terjadi rawan pangan yang diakibatkan banjir. “Mulai November (2010) di Desa tambusae terjadi banjir bandang. Sampai Februari bahkan sampai mendekati Pemilukada juga masih terjadi banjir sehingga terjadi rawan pangan akibat harga beras yang juga melonjak. Jadi pemberian beras itu tidak ada kaitannya dengan pasangan calon nomor urut 5,” jelas Jufri.
Terkait dengan keterangan Jufri, Kuasa Hukum Pemohon, Adi Mansyar menanyakan mengapa beras cadangan tersebut diberikan Februari 2011, padahal bencana terjadi pada Desember hingga Januari. Menjawab pertanyaan kuasa hukum Pemohon tersbut, Jufri mengatakan sejak 16 Januari 2011 sebenarnya pengadaan beras cadangan tersebut sudah diminta. Namun, memang baru bisa direalisasikan pada 14 Februari 2011. “Itu dikarenakan pengambilan beras sulit sebab harus berkoordinasi dulu dengan Bulog. Dan saat itu memang harga beras sedang tidak menentu,” tukas Jufri. (Yusti Nurul Agustin/mh)