Jakarta, MKOnline - Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPU) Kab. Nunukan, Kaltim, memasuki sidang kedua di MK, Kamis (17/3/2011). Sidang pemeriksaan yang digelar pukul 13.00 wib ini mengagendakan mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan pemeriksaan Saksi dari Pemohon.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilukada Kab. Nunukan. Dalil utama yang diusung adalah adanya pencoblosan anak di bawah umur dan money politic. Pemilukada ini diikuti empat pasangan, yakni Hajjah Asmin Laura Hafid-Karel Sompoton (LASKAR), Basri-Asmah Gani (BAGUS), Faridil MT-Jabbar MSi (FAJAR), dan HM Thomas Alfa Edison-Ruman Tumbo (TEMAN).
Dalam persidangan, Pihak Terkait membantah tuduhan Pemohon bahwa proses dan hasil rekapitulasi tidak sah. Adanya pelanggaran juga tidak diakui Pihak Terkait yang dinyatakan sebagai pemenang, yakni pasangan Basri-Asmah Gani.
Sementara itu, Pemohon menghadirkan dua belas orang saksi. Mereka adalah Paulus Murang, Didi Haryadi, Williem Samuel, Jandry Unggul, Muh. Yusuf, Siturn, Andi Abbas, Muh Daniel Razzak, Nurwaya, Azis, Jonny, dan Haryanto.
Para saksi menerangkan apa yang diketahuinya di hadapan Ketua Panel Akil Mochtar yang didampingi Harjono dan Muhammad Alim. Saksi Paulus Murang menyatakan telah melihat adanya indikasi keterlibatan oknum TNI di Kec. Lumbis. “Oknum TNI tersebut berada di depan rumah tim sukses nomor 2, tapi saya tidak mendengar pembicaraannya,” katanya.
Saksi lain, Williem Samuel, tinggal di Kampung Baru Kec. Krayan, mengatakan di TPS tempat dia mencoblos ada 135 pemilih. “Yang 35 orang tidak ada di tempat, tapi dalam daftar DPT, tertulis yang memilih sebanyak 130 pemilih,” kata Williem. Saksi ini hendak mempertanyakan, mengapa para pemilih yang tidak ada di tempat dapat diwakili suaranya. Williem adalah saksi nomor 1, namun ketika ditanya Hakim Panel apakah mengajukan keberatan, Williem menjawab saat itu tidak mengajukan keberatan. (Yazid/mh)