Pertemuan Konsultasi MK â DPR Menyambut Simposium Internasional
Kamis, 17 Maret 2011
| 14:37 WIB
Ketua MK Moh Mahfud MD dan Ketua DPR Marzuki Ali MK berjabat tangan usai melakukan pertemuan dengan DPR, Kamis (17/3/2011) pukul 10.00 wib di ruang rapat Ketua DPR.
Jakarta, MKOnline - Dalam rangka penyelenggaraan Simposium Internasional bertajuk “Constitutional Democracy State” pada Juli 2011 mendatang, MK melakukan pertemuan konsultasi dengan DPR, Kamis (17/3/2011) pukul 10.00 wib di ruang rapat Ketua DPR.
Pihak MK dihadiri oleh Ketua MK Moh Mahfud MD dan Sekjen MK Janedjri M. Gaffar. Sementara dari DPR dipimpin Ketua DPR Marzuki Ali dengan didampingi Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Hidayat Nur Wahid, Ketua Komisi III Benny K Harman, dan Sekjen DPR Nining Indra Saleh.
Pertemuan ini digelar atas inisiatif MK yang bermaksud mengadakan acara di atas dengan menggandeng DPR sebagai bagian dari parlemen yang memiliki keterkaitan langsung dengan konstitusi sebagai hukum tertinggi. “Kami sering menyelenggarakan acara internasional. Biasanya tentang Mahkamah Konstitusi. Kali ini tentang konstitusi, karena kita memandang konstitusi bukan semata-mata urusan MK, tapi juga DPR,” kata Mahfud MD.
Senada dengan pernyataan Mahfud, Marzuki Ali menyambut baik usulan MK yang melibatkan DPR. “DPR lebih intens melakukan koordinasi dengan parlemen negara-negara sahabat. DPR nantinya bisa mengundang tokoh-tokoh parlemen internasional,” katanya.
Sementara itu, Hidayat Nur Wahid juga merasa senang dengan kegiatan ini. “Saya menyambut positif. Benar kata Pak Mahfud bahwa konstitusi tidak hanya urusan MK, tapi juga urusan parlemen. BKSAP siap bekerjasama. Nanti bisa dibentuk panitia bersama,” tuturnya.
Pertemuan konsultasi siang ini merujuk pada Surat Sekjen MK No. 018/2000/111/2011 tanggal 8 Maret 2011. Hasil pertemuan ini adalah adanya kesepakatan untuk membicarakan lebih lanjut secara teknis antar sekjen, yakni Sekjen MK dengan Sekjen DPR. “Anggaran akan disediakan MK. Materi bisa didiskusikan bersama antara MK dengan DPR,” kata Mahfud MD. (Yazid/mh)