Jakarta, MKOnline - Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) berada di Provinsi Maluku. Ibukotanya adalah Tiakur. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan UU No. 31/2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Pemilukada Kab. MBD ini merupakan pesta demokrasi yang baru kali pertama digelar. Pascapemekaran MBD tanggal 16 Desember 2008 dari Maluku Tenggara Barat selaku kabupaten induk, memang belum ada kepala daerah yang dihasilkan melalui pemilihan secara langsung.
Delapan pasangan calon ditetapkan KPUD setempat yakni: 1) Arnolis Laipeny-Simon Mahury, 2) Melkias Frans-Yahya Oraplaean, 3) Jacob Patty -Anos Yermias, 4) Barnabas Orno-Yohaneis, 5) Septinus Hematang-Yosias Kabelmae, 6) Karel Petrus Jakobus-George Letelay, 7) Yafet Damamaen- Benyamin Noa, dan 8) Tony Romihin-Marcelina Watruty.
Sayangnya, Hasil rekapitulasi KPU MBD tidak memuaskan pasangan Arnolis Laipeny dan Simon Moshe Maahury. Dengan didampingi Rudy Alfonso dkk, mereka menggugat KPU MBD. Pada Rabu (16/3/2011), MK membacakan putusan atas perkara yang teregistrasi dengan No. 25/PHPU.D-IX/2011 ini.
Pemohon mendalilkan adanya kecurangan dan pelanggaran; keterlibatan pejabat struktural, keberpihakan penyelenggara pada pasangan nomor empat, permasalahan DPT putaran kedua, KPPS menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, beberapa warga mencoblos padahal tidak terdaftar, dan sebaliknya pemilih terdaftar tidak diberi undangan memilih, hingga keterlibatan panwas.
Pemohon melampirkan 22 alat bukti (P1-P22), sementara Termohon 50 alat bukti (T1-T50), dan Pihak Terkait 19 alat bukti (PT1-PT19). Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai dalil-dalil yang diajukan Pemohon bersifat kasuistis dan tidak merupakan pelanggaran-pelanggaran prinsip Pemilukada. Mengenai dalil keberpihakan KPU, dinilai MK hanya asumsi Pemohon belaka. Secara umum, MK menilai permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
“Konklusi, pokok permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum, amar putusan menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD. Putusan ini dimusyawarahkan oleh delapan hakim konstitusi. Selain itu, putusan ini mengukuhkan kemenangan pasangan Barnabas Orno-Yohanes Letelay melenggang menuju kursi bupati-wakil bupati Maluku Barat Daya selama lima tahun ke depan. (Yazid/mh)