Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) berkesimpulan dalil-dalil yang diajukan tidak terbukti menurut hukum, sehingga dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kab. Tanjung Jabung Timur nomor urut 2, Muhammad Juber- Isroni dalam sidang pleno pembacaan putusan pada Rabu (16/3) di gedung MK.
“Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Moh Mahfud MD selaku ketua sidang pleno terbuka untuk umum yang beranggotakan Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.
Dalam pertimbangan yang dibacakan bergantian, MK menyatakan bahwa dalil Pemohon pada hari ulang tahun PKK Kab. Tanjung Jabung Timur hanya dihadiri pasangan calon nomor urut 3 tidak terbukti menurut hukum. “Mahkamah berpendapat dengan tidak adanya alat bukti yang diajukan Pemohon untuk menguatkan dalil-dalilnya sedangkan pada sisi lain Pihak Terkait dapat membuktikan sebaliknya yaitu berdasarkan keterangan saksi Nurmaya dan Bukti PT-15 berupa tanda bukti undangan untuk menghadiri acara ulang tahun PKK,” jelas Mahkamah.
Terkait dalil Camat Rantau Rasau secara terbuka meminta masyarakat di wilayah Kecamatan Rantau Rasau agar mendukung dan memilih pasangan nomor urut 3, Mahkamah menimbang Camat tersebut terbukti melakukan tindakan mempengaruhi masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu, namun tidak ada alat bukti Pemohon yang menguatkan hal itu dilakukan atas permintaan pasangan calon nomor urut 3. Majelis Hakim kemudian menyatakan, “Sehingga tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai aparatur pemerintahan dan Pegawai Negeri Sipil yang seharusnya bersifat netral dan terhadap pelanggaran tersebut telah dikenai sanksi berupa hukuman disiplin.”
Selanjutnya mengenai dalil Camat Mendahara melakukan intervensi kepada Panwas Kecamatan agar tidak mengawasi dan memproses kecurangan yang dilakukan oleh pasangan pemenang, Mahakamah berpendapat dalil Pemohon tidak didukung dengan alat bukti yang kuat, sehingga dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum.
Mengenai ketidaknetralan Bupati Tanjung Jabung Timur dengan mengumpulkan seluruh camat di wilayah kabupaten dan memberikan instruksi agar memilih dan memenangkan kepada pasangan calon nomor urut 3, dalil tersebut menurut Mahkamah tidak terbukti menurut hukum. Akan tetapi dalil bahwa Bupati Tanjung Jabung Timur mengumpulkan seluruh kepala desa dan memerintahkan agar memilih pasangan calon nomor urut 3, menurut Mahkamah benar adanya, namun Mahkamah tidak menemukan bukti bahwa himbauan itu dilaksanakan oleh para kepala desa terhadap warganya.
Selain itu, mengenai bahwa Bupati Tanjung Jabung Timur telah mengganti pejabat yang tidak memihak pasangan pememang dan mengangkat pejabat yang mendukungnya calon nomor urut 3 juga tidak terbukti menurut hukum. Mengenai praktik money politic memang terbukti dan intimidasi aparat Pemda tidak terbukti terbukti. “Namun money politic tidak terjadi di seluruh wilayah kecamatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kejadiannya bersifat sporadis,” tegas hakim konstitusi.
Perkara teregistrasi dengan Nomor 24/PHPU.D-IX/2011ini bertindak sebagai Termohon adalah KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dengan kuasa Maiful Efendi dkk. Sedangkan Pihak Terkait adalah Zumi Zola Zulkifli-Ambo Tang, sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 yang ditetapkan KPU sebagai pasangan pemenang dengan kuasa Herman Kadir dkk. (Miftakhul Huda)