Jakarta, MKOnline - Hasil Pemilukada Kab. Pelalawan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/3), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 28/PHPU-IX/2011 dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 3 Abdul Anas Badrun-Narsum.
Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, menjelaskan terdapat pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Pelalawan. Tak hanya itu, menurut Rifai, ada beberapa kejanggalan selama Pemilukada berlangsung, di antaranya KPU Kab. Pelalawan sebagai Termohon tidak melakukan perbaikan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga banyak warga yang meninggal masuk ke dalam DPT dan adanya nama ganda. “Kemudian, banyak masyarakat yang tidak mendapat undangan sehingga tidak dapat ikut memilih. Selain itu, adanya coblos tembus dengan bentuk coblosan kepada Pemohon tidak sampai mengenai Pemohon lain yang tidak disahkan oleh Termohon,” jelasnya.
Rifai juga menguraikan bahwa Termohon tidak menyosialisasikan tata cara pencoblosan kepada Pemilih sehingga mengakibatkan banyak suara yang tidak sah. “Pihak Termohon melakukan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif yang diduga kuat untuk memenangkan pasangan nomor urut 1. Hal ini akan kami buktikan hingga kami merasa perlu meminta kepada MK untuk membatalkan rekapitulasi yang disahkan Termohon,” jelasnya.
Panel Hakim yang terdiri dari Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati memberikan saran perbaikan bagi permohonan Pemohon. Fadlil mengemukakan bahwa dalam permohonannya Pemohon mengulang alasan dengan substansi yang sama pada poin yang berbeda.
“Coba dikonstruksikan ulang. Namun, yang lebih penting di petitum, ada permohonan didiskualifikasi dan pemungutan suara ulang. Itu adalah hal yang berbeda. Meskipun itu berbeda, namun tetap bisa dikombinasikan. Misalnya, pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Pihak Terkait. Kalau pelanggarannya terstruktur, sistematis dan masif tidak cukup untuk mendiskualifikasi. Jika sampai didiskualifikasi, maka itu sampai pada tataran yang serius. Didiskualifikasi itu berarti menghilangkan hak asasi seseorang untuk dipilih. Oleh karena itu, alasannya untuk mendiskualifikasi itu tidak boleh sederhana,” jelasnya.
Sementara, Ketua Panel Hakim Achmad Sodiki menjelaskan jika Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang sistematis, maka pasti terstruktur dan masif berkaitan pula. “Terstruktur itu melibatkan pihak-pihak yang di atas sampai ke bawah, sementara sistematis itu telah direncanakan secara sitematis dan masif itu merata atau tersebar. Tapi Pemohon menjelaskan ini secara tersebar. Oleh karena itu, untuk perbaikan, Pemohon diberikan waktu sampai besok permohonannya sudah bisa selesai diperbaiki,” jelasnya.
Persidangan berikutnya yang mengagendakan mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Pembuktian dijadwalkan pada hari Jumat, 18 Maret 2011. (Lulu Anjarsari/mh)