Jakarta, MKOnline - Setelah melalui proses persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan akhir atas perkara PHPU Kepala Daerah Kab. Konawe Utara. Putusan yang teregistrasi nomor 191/PHPU.D-VIII/2010 ini menetapkan hasil perolehan suara pemungutan suara ulang Pemilukada Kab. Konawe Utara 2010 dengan suara terbanyak yaitu Aswad-Ruksamin (no. urut 1) dengan perolehan 2.327 suara.
Suara Aswad-Rukmasin ini menduduki peringkat tertinggi di atas Sudiro-Halna (no.urut 5) dengan perolehan 1.814 suara. Sedangkan suara pasangan lainnya, yaitu Hamid Basir-Tamrin (no. urut 2) memperoleh 2 suara, Mustari-Nur Sinapoy (no.urut 3) dengan 1 suara, Apoda-Kahar (no.urut 4) dengan 1 suara, Herry Asiku-Andhy (no.urut 6) dengan 1 suara, Herry-Andi Syamsul Bahri (no. urut 7) dengan 3 suara, dan Slamet Riadi - Rudin Lahadi (no. urut 8) dengan 3 suara.
Ketua MK Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan ini menyatakan, “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara untuk melaksanakan putusan ini.” Sidang terbuka untuk umum ini beranggotakan Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim yang dilaksanakan pada Rabu (16/3) di gedung MK.
Sebagaimana diketahui, MK melalui putusan selanya pada 18 November 2010 telah memerintahkan pemungutan suara ulang di 15 TPS, yaitu Desa Bandaeha, Kecamatan Molawe; Desa Tondowatu dan Desa Motui Kecamatan Sawa; Desa Wawolesea, Desa Lemobajo, Desa Basule, Desa Waworaha, Desa Lametono, dan Desa Toreo Kecamatan Lasolo; Desa Polora Indah, Kecamatan Langgikima; dan Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo. Selanjutnya KPU telah melaporkan pelaksanaannya dan telah melakukan rekapitulasi dan menetapkan hasil pemungutan suara ulang tersebut.
Keputusan KPU Kab. Konawe Utara dengan Nomor 104.5/KPU KONUT/I/2011 bertanggal 28 Januari 2011 itu menetapkan hasil perolehan suara atas perintah MK. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Bosman telah membacakannya di hadapan Mahkamah mengenai masing-masing calon. “Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2011 adalah sebagai berikut: Pasangan Nomor Urut 1memperoleh sebanyak 2.327 suara; Pasangan Nomor Urut 2 sebanyak 2 suara; Pasangan Nomor Urut 3 sebanyak 1 suara; Pasangan Nomor Urut 4 sebanyak 1 suara; Pasangan Nomor Urut 5 sebanyak 1.814 suara; Pasangan Nomor Urut 6 sebanyak 1 suara; Pasangan Nomor Urut 7 sebanyak 3 suara; Pasangan Nomor Urut 8 sebanyak 1 suara. Sedangkan, jumlah suara sah sebanyak 4.150 suara,” jelas Bosman pada sidang Kamis (10/2).
Pihak Terkait II (Sudiro- Halna) mengajukan keberatan atas atas Keputusan KPU tersebut. Sudiro Halna, melalui kuasanya menyatakan telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut. Mahkamah telah membuka sidang lanjutan mendengarkan berbagai laporan dan sidang pembuktian perkara tersebut, namun Mahkamah menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Sudiro-Halna untuk mendukung dalil-dalilnya mengenai pelanggaran Pemilukada yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses pemungutan suara ulang tidak cukup meyakinkan.
“Bahwa Mahkamah memang menemukan adanya praktik money politic yang terjadi, akan tetapi bukti-bukti yang diajukan tidak menunjukkan praktik demikian telah dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Demikian pula dengan adanya dalil keterlibatan Pegawai Negeri Sipil, penyelenggara Pemilukada, dan aparat pemerintahan Kabupaten Konawe Utara untuk membantu Pihak Terkait I; dan dugaan upaya penghilangan suara oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Pasangan Calon Nomor Urut 4, Pasangan Calon Nomor Urut 6, Pasangan Calon Nomor Urut 8, dan Pihak Terkait I dengan cara memberikan seluruh sisa suara mereka kepada Pihak Terkait I, bukti-bukti yang diajukan Pihak Terkait II tidak kuat dan tidak meyakinkan Mahkamah, sehingga dalil-dalil keberatan Pihak Terkait II tersebut tidak beralasan hukum,” jelas Mahkamah.
MK berpendapat terlepas dari putusan Mahkamah dalam perkara ini, persoalan- persoalan pidana dan administrasi masih dapat dilakukan upaya hukum lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Miftakhul Huda)