Saksi KPU Kab. Rokan Hulu Bantah Adanya Pelanggaran Pemilukada
Rabu, 16 Maret 2011
| 17:02 WIB
Salah satu Saksi dari Termohon, Abu Bakar Ramzah membantah adanya Pelanggaran Pemilukada Kab. Rokan Hulu dalam sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Rokan Hulu, Rabu (16/3).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ketiga dengan agenda pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Rokan Hulu, Rabu (16/3). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim, Ahmad Sodiki serta didampingi Maria Farida Indrati dan Ahmad Fadlil Sumadi selaku anggota panel dengan dihadiri oleh Pemohon Prinsipal.
Pada persidangan kali ini para saksi yang diajukan dari Pihak Termohon (KPU Kab. Rokan Hulu) memberikan keterangannya di hadapan Panel Hakim MK. Selain saksi dari para Termohon, para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga memberikan keterangannya di MK.
Nazzaruddin, Ketua PPK Kecamatan Tambusai menjelaskan saat diundang untuk menghadiri rekapitulasi hasil perhitungan suara, seluruh saksi dari calon kepala daerah datang, hanya saksi dari pasangan calon nomor urut 6 (Teddy Mirza Dal-Damsir Ali) saja yang tidak hadir. Nazzaruddin mengatakan, sampai perhitungan suara usai dilakukan tidak ada masalah apa pun. Namun, para saksi tidak hadir lagi usai makan siang. “Sudah selesai perhitungan suara, kami makan siang dulu. Tapi setelah makan siang tidak ada yang datang lagi, hanya saksi nomor urut 5 dan Panwaslu saja yang datang. Saat itu hasil sudah diterima,” jelas Nazzaruddin.
Masih dalam kesempatan yang sama, saksi dari Termohon yang juga merupakan Kepala Desa Tandun, M. Taufiq membenarkan bahwa pihaknya melakukan studi banding ke Bogor pada 17-22 Juli 2010. Studi banding tersebut dilaksanakan setelah terlebih dulu dilakukan rembuk dengan kepala-kepala desa. “Oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu kemudian rencana tersebut diakomodasi dengan dianggarkan di APBD Kabupaten Rokan Hulu,” jelas Taufiq.
Lebih lanjut Taufiq mengatakan, memang benar mereka yang berangkat studi banding dibekali uang saku 700 ribu per orang. Kemudian, mereka mengajukan uang saku tambahan sebesar 500 ribu dan hanya dikabulkan sebesar 300 ribu saja. Di akhir penyataannya, Taufiq menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa ditekan untuk memenangkan bupati incumbent (Achmad-Hafith Syukri).
Saksi Termohon selanjutnya, Roy Roberto yang merupakan camat Tandusa Utara Rokan Hulu membantah dirinya ikut mendukung salah satu pasangan calon dengan memasang baliho dukungan. “Saya tidak memasang baliho pasangan mana pun, saya hanya mengawasi orang-orang yang memasang baliho,” jelas Roy.
Masih menurut Roy, bahkan untuk menghilangkan prasangka masyarakat bahwa ia mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah Rokan Hulu, ia tidak mengadakan apel pagi sampai Pemilukada usai. Bahkan, sampai saat ini, ia masih tidak menyelenggarakan apel pagi bagi para aparat kecamatan Tandusa Utara. (Yusti Nurul Agustin/mh)