Jakarta, MKOnline - Kabupaten di ujung timur Kaltim yang berbatasan dengan Malaysia, yakni Nunukan, menggelar Pemilukada pada 16 Pebruari kemarin. Namun, hasil rekapitulasinya menyisakan gugatan ke MK. Sidang perdananya digelar Rabu (16/3/2011) mulai pukul 09.00 wib.
Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan. Para Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Nunukan teregistrasi dengan No. 29/PHPU.D-IX/2011. Mereka adalah pasangan Asmin Laura Hafid dan Karel [No. Urut 1] yang didampingi Denny Kailimang dkk sebagai kuasa hukumnya.
Pemilukada ini diikuti empat pasang calon bupati dan wakil bupati yakni : pasangan nomor urut 1 Hajjah Asmin Laura Hafid-Karel Sompoton (LASKAR) diusung Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). Pasangan nomor urut 2 Drs Basri-Asmah Gani (BAGUS) diusung Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra dan Partai Patriot. Pasangan nomor urut 3 Ir Faridil MT-Jabbar MSi (FAJAR) diusung melalui jalur perseorangan dengan dukungan 9843 suara. Sementara pasangan nomor urut 4 HM Thomas Alfa Edison-Ruman Tumbo (TEMAN) diusung PDIP, PPRN PPP, PKB, BARNAS, PDP, Partai Buruh, PPDP, PKNU, PKPI, PK, PNKBI, PMB dan Partai Hanura.
Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Nunukan digelar hari Kamis (24/2/2011). Hasilnya menyatakan pasangan BAGUS berhak menjadi bupati-wakil bupati Kab. Nunukan lima tahun ke depan. Hasil ini belum dapat diterima oleh pasangan LASKAR karena menilai telah terjadi banyak pelanggaran dan kecurangan.
Dalam persidangan, Pemohon memaparkan hal ikhwal membawa perkara ini ke MK. Kuasa hukum Pemohon mendalilkan adanya pencoblosan anak di bawah umur, dan juga money politic. “Banyak pemilih anak–anak yang dibiarkan mencoblos di TPS – TPS, dan praktek money politic,” tutur Denny Kailimang. Untuk memperkuat dalilnya, Pemohon melampirkan alat bukti berupa form C1 dan bukti lain.
Sementara itu, tiga kandidat selain pasangan BAGUS juga bersepakat menolak hasil Rekapitulasi oleh KPU setempat. "Pelanggaran besar terjadi. Kita punya bukti, dan ini dilakukan pasangan incumbent karena menang fasilitas dan struktural di segala lini,” ujar Thomas, cabup nomor urut empat.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebagai Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim. Untuk sidang selanjutnya, majelis meminta Pemohon menyiapkan alat bukti dan saksi secukupnya yang relevan. (Yazid/mh)