Jakarta, MKOnline - Sidang penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Natuna memasuki sidang pembuktian. Sidang perkara nomor 26/PHPU.D-IX/2011 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (14/3), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 3 dalam Pemilukada Kabupaten Natuna, Raja Amirullah-Daeng Amhar.
Dalam sidang kali ini, KPU Kab. Natuna sebagai Termohon menghadirkan sembilan orang saksi yang semuanya memberikan keterangan serupa. Kesembilan saksi yang merupakan anggota PPK dan PPS mengemukakan tidak adanya masalah selama pelaksanaan pemungutan suara berlangsung. “Di Bungaran Barat, pemungutan suara berlangsung aman tanpa ada masalah. Tapi memang saya sempat mendengar desas-desus bahwa Ketua PPK Ali Musa mendapat uang senilai Rp 400 juta dari Bapak Ilyas Sabli,” jelas Wan Burhanuddin, salah satu saksi Termohon.
Sudarman, salah satu saksi Termohon yang dituding saksi Pemohon membagikan uang pada sidang sebelumnya, membantah seluruh keterangan saksi Pemohon. Menurut Sudarman, saksi pemohon merekasayasa kesaksiannya tersebut. “Saya tidak membagi-bagikan uang kepada masyarakat, Yang Mulia. Saya memang mengenal Saudara Mualim, waktu itu saya memberikannya uang sebesar Rp 100 ribu karena dia yang meminta untuk beli minum. Bukan untuk dibagikan kepada masyarakat. Saya juga tidak mengumpulkan masyarakat seperti yang dikatakan saksi pemohon,” ujarnya.
Sementara itu, Pihak Terkait, yakni pasangan calon nomor urut 4 Ilyas Sabri-Imalko menghadirkan empat orang saksi. Salah satu saksi Pihak Terkait, yakni Pasani dari Partai Demokrasi Kebangsaan membenarkan keterangan saksi Pemohon bahwa Yusuf (salah satu perangkat desa, red.) diberikan uang 0leh Pihak Terkait. “Uang senilai Rp 4,2 juta tersebut diberikan oleh Bapak Ilyas untuk biaya penyambutan Bapak Ilyas yang akan berkunjung ke desa kami. Kejadiaannya jauh sebelum masa kampanye dimulai, yakni pada 14 Januari 2011,” jelasnya.
Polres Kabupaten Natuna yang diwakili oleh AKP. Ronald Simanjuntak menjelaskan bahwa hanya ada dua tindak pidana Pemilukada yang sampai pada pihaknya, yakni atas nama Wan Yudi dan Ali Musa. Menurut Ronald, keduanya karena adanya kasus penggelapan dan penipuan. Dalam perkara Ali Musa, lanjut Ronald, yang melaporkan adalah Ilyas Sabli yang juga merupakan Pihak terkait dalam perkara ini. Pihak Ilyas Sabli melaporkan uangnya sebesar Rp 30 juta yang digelapkan oleh Ali Musa. “Bapak Ilyas memberikan uang sebesar Rp 430 juta kepada Ali Musa dengan perjanjian untuk operasional Tim Sukses Pemenangan Pasangan Nomor 4 (Pihak Terkait, red.). Akan tetapi, uang yang dikembalikan hanya berjumlah Rp 400 juta. Dan menurut keterangan Ali Musa kepada penyidik, Rp 30 juta sudah dipergunakannya untuk kepentingan pribadi,” urainya.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran antara lain praktik money politic oleh pasangan nomor urut 4, kerja sama antara jajaran Termohon (KPU Kabupaten Natuna) dengan pasangan calon nomor urut 4 untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 4, pelanggaran dalam pemungutan suara yang mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon, dan pembiaran pelanggaran Pemilukada dan keberpihakan oleh Panwaslukada. (Lulu Anjarsari/mh)