Jakarta, MKOnline - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Rokan Hulu kembali digelar oleh MK, Senin (14/3) di ruang sidang pleno MK. Sidang dengan nomor perkara 27/PHPU.D-IX/2011 ini telah memasuki agenda mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Pembuktian. Pada kesempatan itu, Termohon dan Pihak Terkait melalui kuasanya membantah seluruh dalil-dalil Pemohon. Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan Suparman-Hamulian, calon bupati dan wakil bupati Rokan Hulu nomor urut 4.
Dalam jawabannya, Termohon mengajukan eksepsi terhadap permohonan Pemohon. Menurut Termohon, dalil-dalil Pemohon kabur dan tidak jelas. Sedangkan menanggapi pokok permohonan Pemohon, menurut Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kab. Rokan Hulu (Termohon) telah melaksanakan Pemilukada berdasarkan asas-asas penyelenggaraan Pemilukada.
“Dengan kata lain, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran serius, baik administrasi maupun pelanggaran pidana yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” ungkap kuasa Termohon. Selain itu, menurut Termohon, dalil Pemohon juga tidak berdasar. Karena, para saksi pasangan calon, termasuk saksi Pemohon, telah menandatangani Berita Acara (BA) rekapitulasi suara. “Tidak ada keberatan ataupun kejadian khusus yang terjadi,” ungkapnya.
Sementara itu, Pihak Terkait, melalui kuasanya juga membantah dalil-dalil Pemohon. Menurut Pihak Terkait, pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan oleh Pemohon kepada pihaknya terjadi jauh sebelum pelaksanaan Pemilukada dimulai. “Artinya, tidak ada hubungannya dengan Pemilukada,” ujar salah satu Kuasa Pihak Terkait.
Selain itu, Pihak terkait juga menolak dalil Pemohon. Menurutnya, sebagai incumbent, pihaknya tidak pernah melakukan intimidasi atau menggerakkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendukungnya. Untuk diketahui, Pihak Terkait adalah pasangan calon kepala daerah nomor urut 5, Ahmad-Hafid Sukri.
Setelah mendengarkan jawaban Termohon dan bantahan Pihak Terkait, selanjutnya sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi Pemohon. Pada saat itu, Majelis Hakim telah mendengarkan 10 saksi.
Hasanuddin, yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Rokan Hulu, mengungkapkan, ada tuntutan dari sebagian masyarakat yang meminta agar Pemilukada diulang. Hal ini, menurutnya, disampaikan saat terjadi demo di depan kantor DPRD Rokan Hulu. “Diikuti sekitar 300 sampai 400an orang,” ungkapnya. Alasan para demonstran saat itu, lanjutnya, karena selama Pemilukada banyak terjadi kecurangan.
Saksi lainnya, Indra Ramos, menyatakan bahwa ada skenario sistematis dalam proses pergantian ketua KPU Kab. Rokan Hulu. Menurut Indra, ketua KPU pengganti yang sekarang menjabat, terpilih karena ada hubungan keluarga dengan Bupati, atau dalam hal ini Pihak Terkait. Selain itu, dia juga mengatakan, saat pergantian ketua tersebut juga ada iming-iming dari ketua terpilih dengan membawa-bawa nama Bupati. Salah satu iming-iming tersebut, ujarnya, adalah peningkatan kesejahteraan anggota KPU.
Untuk diketahui, Indra sendiri adalah mantan anggota KPU Kab. Rokan Hulu. Meskipun, menurut Indra, dirinya diberhentikan sebagai anggota KPU tanpa surat pemberhentian. “Saat ini sedang diajukan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ucapnya.
Kemudian, saksi lainnya, Kasana Sono Tri Wibowo, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Pasir Indah, mengungkapkan, tentang penggalangan suara melalui para kepala desa dan ketua BPD seluruh Kab. Rokan Hulu. Menurut Kasana, karena para kepala desa dan ketua BPD yang hadir saat itu mengatakan akan mendukung Pihak Terkait, maka saat itu mereka mendapat uang saku sebesar 300 ribu. Dan tidak hanya itu, mereka pun dijanjikan akan diberangkatkan ke Bali jika Pihak Terkait menang. “Setiap kepala desa ditargetkan mendapat suara 60 persen,” kata saksi lainnya, Mariadi. Keterangan inipun dibenarkan oleh saksi-saksi lainnya. (Dodi/mh)