Jakarta, MKOnline - Sekitar 330 mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Dwijendra, Denpasar, belajar mengenai ilmu tata negara dan fungsi yang dimiliki Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai salah satu lembaga negara, Senin (14/3/2011). Rombongan diterima Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati di aula gedung MK pada pukul 09.30 wib.
Dalam kesempatan kunjungan yang disertai dialog interaktif ini, Maria dalam paparannya menjelaskan lebih jauh mengenai MK serta tugas dan kewenangan yang diembannya. Dengan didampingi Putu Dyatmikawati, dekan FH Univ. Dwijendra –yang bertindak sebagai moderator– Maria mengatakan saat ini ada dua kewenangan yang belum pernah ditangani MK, yakni kewenangan pembubaran parpol dan pemakzulan Presiden.
Salah seorang mahasiswa bertanya mengenai proses berperkara di MK. Maria menjelaskan bahwa perkara yang masuk ke MK selalu gratis alias tidak dipungut biaya. “Ini membedakan dengan pengadilan lainnya, terutama pengadilan umum” kata Maria. Lebih lanjut, dijelaskan pula syarat menjadi hakim konstitusi. Ia menuturkan, hakim konstitusi itu haruslah seorang negarawan seperti halnya termaktub dalam UUD 1945.
Terkait dengan pengujian UU, Maria menuturkan bahwa MK telah berperan banyak dalam membatalkan UU yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat luas. Dalam konteks pendidikan, MK membatalkan UU BHP yang dinilai telah membuat dunia pendidikan mengarah pada komersialisasi. “UUD 1945 telah dengan tegas menyatakan bahwa siapapun berhak memeroleh pendidikan. Karena kita menilai UU BHP syarat dengan pertentangan terhadap pasal-pasal pendidikan di UUD 1945, maka kita sepakat untuk membatalkan,” katanya.
Dalam kunjungan ini, mahasiswa juga berkesempatan melihat-lihat Gedung MK, ruang sidang, dan ruangan-ruangan lainnya. Tidak lupa sebagian mahasiswa berkunjung ke perpustakaan MK untuk menengok koleksi buku-buku hukum yang dimiliki lembaga penjaga dan penafsir konstitusi ini. (Yazid/mh)