Pengujian UU Serikat Buruh Ditarik Kembali
Jumat, 11 Maret 2011
| 14:52 WIB
Majelis Hakim Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan ketetapan Pengujian Pasal 1 ayat (8) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Jumat (11/3).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan ketetapan Pengujian Pasal 1 ayat (8) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Jumat (11/3). Mahkamah pada persidangan kali ini menetapkan untuk mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon.
Terhadap permohonan Para Pemohon perkara yang teregristasi dengan nomor 13/PUU-IX/2011 tersebut, Mahkamah juga menetapkan untuk menyatakan permohonan para Pemohon ditarik kembali. Dengan itu, para Pemohon, seperti yang dinyatakan Mahkamah, tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelumnya, seperti yang dibacakan Wakil Ketua MK, Achmad Sodiki, Kepaniteraan MK pada 8 Maret 2011 telah menerima surat dari para Pemohon bertanggal 1 Maret 2011. Surat tersebut dilayangkan Pemohon untuk menyatakan para Pemohon mencabut permohonan pengujian Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Masih seperti yang dibacakan Sodiki, terhadap penarikan permohonan tersebut Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada Kamis, 10 Maret 2011 telah menetapkan penarikan kembali permohonan Pemohon beralasan dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Oleh karena itu, penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan. (Yusti Nurul Agustin/mh)