Mahkamah Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Uji UU Otsus Papua
Jumat, 11 Maret 2011
| 14:47 WIB
Kuasa Pemohon, Sugito, Elly Muzdalifah dan Fajri Apriliansyah pada sidang putusan pengujian Pasal 213 ayat (2) huruf e dan h Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Jumat (11/3).
Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan pengujian Pasal 213 ayat (2) huruf e dan h Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Jumat (11/3). Dalam penetapan yang dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD, Mahkamah mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon.
Selain itu, Mahakamah juga menyatakan perkara No. 12/PUU-IX/2011 perihal Permohonan Pengujian Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terhadap UUD 1945 1945 ditarik kembali dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 17 ayat (1) UU tersebut.
Dalam pertimbangannya, Anggota Pleno Hakim, Muhammad Alim menyatakan Pemohon pada 9 Maret 2011 dalam persidangan perbaikan permohonan, Pemohon telah mengajukan permohonan penarikan kembali terhadap permohonan perkara Nomor 12/PUUIX/ 2011 tertanggal 09 Maret 2011. Permohonan penarikan kembali tersebut disampaikan Pemohon di Persidangan MK pada 9 Maret 2011.
Terhadap penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada Kamis, 10 Maret 2011 telah menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 12/PUU-IX/2011 tersebut beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang. “Oleh karena itu, penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan,” ujar Alim.
Masih seperti yang dibacakan Alim, berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon dapat menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan, dan penarikan kembali tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali. (Yusti Nurul Agustin/mh)