Melewati Tenggang Waktu, Permohonan PHPU Kab. Nias Utara Tidak Diterima
Kamis, 10 Maret 2011
| 21:04 WIB
Tampak dari balkon Ruang Sidang Pleno, pengunjung sedang menyimak sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kab. Nias Utara yang dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi Moh Mahfud MD selaku ketua sidang pleno didampingi hakim konstitusi lainnya yaitu Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, dan Harjono, masing-masing sebagai anggota, Kamis (10/3).
Jakarta, MKOnline - Eksepsi mengenai permohonan lewat tenggang waktu terbukti beralasan dan berdasar hukum. Pemohon seharusnya mengajukan perkara PHPU Kepala Daerah pada tanggal 10 Februari 2011, namun ternyata baru diajukan hari Jumat, tanggal 11 Februari 2011. Meski Mahkamah berwenang mengadili perkara ini, namun karena eksepsi Termohon dan Pihak Terkait terbukti di persidangan, oleh karenanya pokok permohonan tidak dipertimbangkan lagi.
Demikian sekilas inti pertimbangan putusan perkara No. 23 /PHPU.D-IX/2011 yang diajukan pasangan calon kepala daerah Kab. Nias Utara, yaitu Darius Baeha-Desman Telaumbanua (no. urut 3) dan Edison Hulu-Marselinus Ingati Nazana (no. urut 2). Sedangkan Pihak Termohon, yaitu KPU Kab. Nias Utara. Sedangkan Edward Zega dan Fangato Lase sebagai Pihak Terkait adalah pasangan nomor urut urut 4 yang memenangkan Pemilukada yang dipersoalkan ini.
Para Pemohon sebelumnya meminta Mahkamah membatalkan pasangan Edward Zega-Fangato Lase sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Selain itu, Darius Baeha-Desman Telaumbanua juga memohon MK memerintahkan KPU untuk menetapkan pasangan Darius Baeha-Desman Telaumbanua sebagai pasangan terpilih periode 2011-2016.
Selanjutnya Pemohon Edison Hulu- Marselinus Ingati Nazara selain memohonkan pembatalan pasangan terpilih. Ia juga meminta MK menyatakan batal demi hukum Keputusan KPU Kab. Nias Utara Nomor 02/Kpts/KPU-K.NU/2011 tentang Hasil Rekapitulasi Penghitungan suara Pemilukada Kab. Nias Utara Tahun 2011 dan memerintahkan KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pemilukada yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kecuali pasangan Edward Zega-Fangato Lase.
“Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap dengan tegas Moh Mahfud MD selaku ketua sidang pleno saat membacakan amar putusan, Kamis, (10/3) di gedung MK. Sidang pleno ini juga dilakukan tujuh hakim konstitusi lainnya yaitu Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, dan Harjono, masing-masing sebagai anggota, serta dihadiri para pihak dan kuasanya. (Miftakhul Huda)