Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Nias Barat dalam Pemilukada Kabupaten Nias Barat nomor urut 1, yakni Faduhusi Daeli dan Sinar Abdi Gulo. Demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi, Kamis (10/3), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 21/PHPU.D-IX/2011.
“Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud membacakan amar putusan tersebut.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Pemohon mendalilkan adanya DPT ganda di Desa Hanofa, Kecamatan Sirombu pada pelaksanaan Pemilukada Kab. Nias Barat dan nama-nama ganda tersebut telah memilih Pihak Terkait. “Setelah Mahkamah mempelajari dan mencermati bukti-bukti yang diajukan Pemohon dan Termohon, menurut Mahkamah Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa nama-nama ganda yang terdapat dalam DPT tersebut memilih ganda atau lebih dari satu kali, dan tidak pula dapat dibuktikan bahwa mereka memilih pasangan calon tertentu. Oleh karena itu menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” jelasnya.
Selain itu, Pemohon menyatakan ada pemilih yang mencoblos surat suara lebih dari satu kali di Desa Hanofa dan Desa Hinako, Kecamatan Sirombu, serta di Desa Lawelu, Kecamatan Ulu Moro’o. Setelah Mahkamah mempelajari dan mencermati bukti-bukti yang diajukan Pemohon dan Termohon, lanjut Fadlil, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak didukung oleh bukti-bukti yang cukup meyakinkan Mahkamah, dan jikapun ada, quod non, pemilih yang memilih lebih dari satu kali tersebut tidak dapat dibuktikan bahwa pemilih tersebut memilih salah satu pasangan calon tertentu yang mempengaruhi perolehan pasangan calon yang lain. “Lagipula berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak ada saksi dari semua pasangan calon yang mengajukan keberatan mengenai Pemilih yang memilih lebih dari satu kali dan semua saksi pasangan calon menandatangani Formulir C-1. Oleh karena itu menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum,” urainya.
Selain itu, Pemohon mendalilkan Pihak Terkait telah melakukan politik uang di Desa Hilimbaruzo, dan di Desa Hilimbowo, Kecamatan Mandehe Utara yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Setelah Mahkamah mencermati bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Pihak Terkait, jelas Fadlil, menurut Mahkamah memang benar telah terjadi pelanggaran politik uang seperti yang didalilkan oleh Pemohon. “Pelanggaran 152 tersebut telah laporkan ke Panwalsu Kabupaten Nias Barat oleh Tim Sukses Pemohon, namun pelanggaran politik uang tersebut hanya terjadi di tempat tertentu saja, tidak termasuk pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, yang mempengaruhi peringkat perolehan suara pasangan calon. Oleh karena itu menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak beralasan,” paparnya.
Dari keseluruhan rangkaian fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, jelas Fadlil, menurut Mahkamah pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon. “Jikapun ada, quod non, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan Pemohon tidak terbukti secara hukum,” jelasnya.
Oleh karena itu, dalam konklusi, Mahfud menjelaskan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. “Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan Eksepsi Termohon tidak beralasan hukum. Pokok Permohonan tidak beralasan hukum dan tidak terbukti,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)