Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pengujian UU No. 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) - Perkara No. 31/PUU-VIII/2010 - tidak dapat diterima. Demikian hal itu dibacakan Ketua Pleno, Mahfud MD yang didampingi hakim konstitusi lainnya pada sidang putusan yang berlangsung Kamis (10/3) di ruang sidang MK.
“Amar putusan mengadili, menyatakan dalam provisi, menolak permohonan Pemohon. Dalam pokok perkara, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Mahfud di hadapan para para pengunjung ruang sidang gedung MK.
Mahkamah menilai, permohonan putusan provisi yang terkait sengketa Pemilukada tersebut tidak tepat, karena permohonan Pemohon mengenai pengujian norma hukum sehingga putusan nantinya bersifat erga omnes, artinya mengikat semua warga negara dan bukan putusan tentang sengketa Pemilukada Belitung Timur yang hanya mengikat para pihak yang bersengketa. Selain itu yidak ada alasan spesifik untuk dikabulkan.
Sedangkan terkait pokok perkara, Mahkamah pada intinya berpendapat bahwa berdasarkan permohonan Pemohon bukan merupakan pengujian konstitusionalitas norma terhadap UUD 1945, sehingga dinyatakan tidak diterima, karena Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
Seperti diketahui, Pemohon menguji norma yang mensyaratkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah “sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter” dalam Pasal 58 huruf e UU 12/2008, bertentangan ataukah tidak bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.” Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Sedangkan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” (Nano Tresna Arfana/mh)