Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/3/2011) siang. Pemohon perkara nomor 24/PHPU.D-IX/2011 adalah pasangan Muhammad Juber-Muhammad Isroni (Jerni).
Sidang Panel dengan agenda pembuktian ini dipimpin Hakim Konstitusi Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, didamping dua anggota, Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. Dalam persidangan ini didengar keterangan saksi-saksi Pemohon.
Saksi Pemohon bernama Lakali dalam keterangannya di depan Panel Hakim mengaku dipanggil Tim Sukses pasangan Zumi Zola-Ambo Tang dan diberi uang sebanyak 9 juta. “Tanggal 3, bulan 2, tahun 2011, saya dipanggil oleh H. Hasan Ismail selaku Ketua PAN Sabak Timur, sekaligus Tim Sukses dari calon bupati nomor 3, yaitu Zumi Zola-Ambo Tang. Saya dikasih uang sebesar 9 juta,” terang Lakali.
Uang tersebut, lanjut Lakali untuk dibagikan kepada 97 warga masyarakat di Kelurahan Muara Sabak Hulu supaya memilih pasangan Zumi-Ambo. “Disuruh membagi-bagikan ke masyarakat supaya memilih calon bupati nomor 3,” kata Lakali melanjutkan keterangannya.
Harjono menanyakan Saksi mengenai pemenang di TPS 7 Kel. Muara Sabak Hulu yang menjadi sasaran pembagian uang. “Setelah pemungutan suara, yang menang siapa di TPS itu?” tanya Harjono. “Nomor 3, Pak,” jawab Lakali singkat. Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi pun menimpali Lakali dengan pertanyaan. “Ketika kejadian itu, apakah Saudara melapor kepada Panwas?” Tanya Fadlil. “Ya, saya lapor ke seberang, Pak, ke Panwas,” jawab Lakali.
Saksi Pemohon lainnya yang bernama Anwar menerangkan aksi penangkapan tim Jerni terhadap warga bernama Jaswadi yang merupakan orang kepercayaan tim Zumi-Ambo. Saat ditangkap, Jaswadi kedapatan membawa uang Rp.7.950.000. Uang tersebut rencananya untuk membeli kabel listrik Desa Bangun karya RT 9. “Uang tersebut diberikan oleh Saudara Budiadi kepada warga untuk membeli kabel listrik. Nah, oleh warga uang tersebut dipercayakan kepada Saudara Jaswadi untuk membelikan kabel, Pak,” terang Anwar.
Saksi Sumpeno menerangkan ikut dalam pertemuan di rumah mantan kepala desa di Dusun Dua, Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Sabak Barat. Hadir dalam pertemuan itu, Camat Sabak Barat, Anggota DPR Tanjabtim, Romi Hariyanto. Sumpeno mendengar pengarahan Hasan Ismail, Korcam pasangan Zumi-Ambo agar pemuda di dusun tersbut mendukungnya. “Beliau berjanji akan memberikan bantuan semen sebanyak 18 sak untuk kegunaan pembuatan lapangan badminton, Pak,” terang Sumpeno.
Sedangkan Saksi Monang, mengaku diundang saudaranya, Sihotang pada 18 Desember 2011 mengikuti acara kebaktian Natal bersama. Seusai kebaktian, pendeta membagikan bingkisan seraya berpesan agar memilih pasangan Zumi-Ambo. “Sesudah acara kebaktian selesai, Pendeta, Pak Gultom, mendatangi umatnya dan memberikan berupa bungkusan yaitu kain batik dan mengatakan, tolong dibantu untuk mencoblos Nomor 3,” kata Monang.
Sebelum mengakhiri persidangan, Panel Hakim mengesahkan bukti-bukti Pemohon yaitu bukti P-1 sampai dengan P-78. Kemudian bukti Termohon, bukti T-1 sampai dengan T-16, dan bukti Pihak Terkait, bukti PT-1 sampai dengan PT-18. (Nur Rosihin Ana/mh)