Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan penyelesaian hasil Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Natuna kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/3), di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 26/PHPU.D-IX/2011 ini mengagendakan mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait serta Pembuktian. Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 3 dalam Pemilukada Kabupaten Natuna, Raja Amirullah-Daeng Amhar.
Dalam jawabannya, KPU Kabupaten Natuna selaku Termohon menolak seluruh dalil yang diungkapkan oleh Pemohon. Melalui kuasa hukumnya, Asep Ruhiat, Pemohon menganggap dalil yang diungkapkan Pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel). “Pemohon menjelaskan dalil yang tidak jelas. Seperti dalil Pemohon, mengenai adanya kerja sama antara Termohon dengan pasangan calon nomor urut 4 selaku Pihak Terkait. Tidak ada kerja sama yang dimaksudkan Pemohon. Dalil seperti itu merupakan hasil rekayasa Pemohon. Dengan menjabarakan dalil adanya pelanggaran tanpa mempertimbangkan penghitungan suara, maka permohonan ini tidak termasuk ke dalam wewenang MK,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Asep, dalil Pemohon mengenai pembiaran yang dilakukan Termohon terhadap adanya temuan coblosan surat suara adalah hal yang mengada-ada. Menurut Asep, tidak ada laporan dan temuan mengenai adanya pencoblosan surat suara sebelum pencoblosan berlangsung. “Dalil Pemohon mengada-ada karena kami tidak mendapat laporan maupun temuan dari para saksi. Sedangkan mengenai dalil Pemohon mengenai adanya keberpihakan Panwaslukada pada salah satu pasangan calon, yakni Pihak Terkait, bukan menjadi kapasitas Termohon untuk menjawabnya,” urai Asep.
Mengenai keberpihakan Panwaslukada tersebut, kuasa hukum Pihak Terkait, Hermansyah menantang Pemohon untuk membuktikan mengenai keberpihakan Panwaslukada tersebut. Menurut Hermansyah, dalil pemohon hanya bersifat asumsi belaka tanpa bisa dibuktikan. “Begitu pula dalil Pemohon mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Justru pemohonlah yang melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif. Misalnya saja, Pemohon menggerakkan camat dan kepala desa untuk memilih Pemohon. Belum lagi, penggunaan fasilitas negara yang kami buktikan dengan foto tim sukses Pemohon memasang spanduk di puskesmas,” paparnya.
Hermansyah pun membantah dalil Pemohon mengenai Pihak Terkait yang melakukan praktik politik uang. “Justru di beberapa daerah yang didalilkan Pemohon merupakan tempat Pihak Terkait melakukan praktik politik uang ternyata justru Pihak Terkaitlah yang menang,” katanya.
Dalam sidang tersebut, Pemohon menghadirkan 13 orang saksi, di antaranya Dedi Supriadi. Dedi menjelaskan mengenai pembagian kupon yang dapat ditukarkan dengan minyak tanah sebanyak 9 liter oleh Tim Sukses Pihak Terkait. “Saudara Johanes yang memberikan kupon itu kepada saya. Waktu saya Tanya dari siapa, dia jawab dari Bapak Ilyas (Pihak Terkait, red.), Pembagian itu dilakukan bukan saat kampanye,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Heri yasrizal yang mendapat kupon milik Dedi Supriadi. Melihat adanya pelanggaran, Heri berinisiatif menanyakan kepada salah satu anggota Panwaslukada Kabupaten Natuna, Sobirin, perihal pembagian kupon tersebut. “Kata Saudara Sobirin, hal tersebut sudah seizin Panwaslukada Kabupaten Nantuna dan bukan merupakan suatu pelanggaran,” ujarnya.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran antara lain praktik money politic oleh pasangan nomor urut 4, kerja sama antara jajaran Termohon (KPU Kabupaten Natuna) dengan pasangan calon nomor urut 4 untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 4, pelanggaran dalam pemungutan suara yang mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon, dan pembiaran pelanggaran Pemilukada dan keberpihakan oleh Panwaslukada. (Lulu Anjarsari/mh)