Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Natuna, Rabu (9/3). Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 26/PHPU/.D-IX/2011 tersebut mengagendakan pemeriksaan perkara. Pemohon ungkapkan adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, masif, dan meluas.
Persidangan tersebut dihadiri kuasa hukum Pemohon, yaitu Taufik Basari, Irwan S. Tanjung, Bernad Uli Nababan, dan Firza Nurhiza. Sedangkan Pihak Termohon dihadiri langsung oleh Prinsipal Pemohon (KPU Kabupaten Natuna, red), yaitu Susilawati Ramadani Barus (Ketua), Zahardin, Nuning Praptiwi, Harken, Januarusdi, Veri Manalu (Komisioner KPU Kepulauan Riau). Prinsipal Pemohon didampingi para kuasa hukumnya, yaitu Rusli, Asep Ruhiyat, Indra Halid nasution, dan Zaenuri. Sedangkan Pihak Terkait, Pasangan calon Nomor Urut 4 (Ilyas Sabli-Ilmako), diwakili kuasa hukumnya, yaiti Hermansyahdulaini, Abi Hasan Muan, dan Ahmad Handoko.
Taufik Basari, kuasa hukum Pemohon (pasangan calon nomor urut 3, Raja Amirullah-Daeng Amhar), menyampaikan pokok-pokok permohonan. Ia mengatakan pelanggaran yang terjadi antara lain praktik money politic oleh pasangan nomor urut 4, kerja sama antara jajaran Termohon (KPU Kabupaten Natuna) dengan pasangan calon nomor urut 4 untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 4, pelanggaran dalam pemungutan suara yang mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon, dan pembiaran pelanggaran Pemilukada dan keberpihakan oleh Panwaslukada.
Irwan S. Tanjung, kuasa hukum Pemohon, kemudian menguraikan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Ia mengatakan pada tanggal 19 Januari, Ilyas Sabli (Pihak Terkait) memberikan uang kepada Ali Musa (Ketua PPK di Kecamatan Bunguran Barat) agar Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat yang memiliki sekitar 4.500 DPT (Daftar Pemilih Tetap) lebih dari setengahnya untuk memilih dirinya. “Minimal 2.500 suara untuk dirinya, pasangan calon nomor urut 4, dengan rincian Ali Musa mampu mengalokasikan suara sebanyak 2.500, maka satu suara dihargai 150.000 dengan total 375 juta rupiah,” papar Irwan.
Kembali kepada Taufik Basari, kini ia mengatakan praktek-praktek money politic yang dilakukan pasangan calon nomor urut 4 diketahui oleh Termohon, namun menutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Panwaslukada juga berpihak kepada pasangan calon nomor urut 4 dengan tidak menindaklanjuti laporan-laporan pelanggaran yang telah dilaporkan.
Terakhir, Basari mengatakan telah terjadi pelanggaran yang bersifat masif, sistematis, dan meluas. Pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat berpengaruh terhadap hasil perhitungan suara. Pasalnya, selisih perolehan suara pasangan calon nomor urut 3 dan 4 hanya 898 suara. “Setiap pelanggaran yang terjadi sangat signifikan terhadap perolehan suara. Karena pelanggaran yang dilakukan sangat serius, kami meminta MK untuk mendisfikualisasikan pasangan calon nomor urut empat,” tukas Basari. (Yusti Nurul Agustin/mh)