Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (9/3). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan perkara. Pemohon perkara nomor 27/PHPU.D-IX/2011 ini diajukan oleh H. Suparman dan H. Hamulian, calon bupati dan wakil bupati Rokan Hulu nomor urut 4.
Sidang pertama dalam perkara Pemilukada Rokan Hulu ini dihadiri kuasa hukum Pemohon, yaitu Adi Mansyar, Guntur Ramli, dan Ahmad Rifai. Dari pihak Termohon, dihadiri Pihak dari KPU Kabupaten Rokan Hulu, antara lain Jonaedi Dasa (Ketua), Ramji, Khairul Azhar, Rismandianto, dan Asri Siregar. Pihak Termohon juga didampingi kuasa hukum mereka, yaitu A. Patra MZ, Feby Maranta, dan Daru Wijanto. Sedangkan pihak Terkait diwakili oleh Tim Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, yaitu Sri Handayani, Hutomo Garin, Ahmad Basuki, dan Suharmansyah.
Kuasa Hukum Pemohon, Adi Mansyar yang diberikan kesempatan untuk menjelaskan pokok-pokok permohonan Pemohon mengatakan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematis. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 5 (Ahmad-Hafid Sukri) dan dibantu oleh Termohon.
Adi melanjutkan pelanggaran tersebut dilakukan dengan melibatkan pegawai negeri sipil sehingga mereka (PNS, red) terpengaruh dalam melakukan pemilihan. Perangkat pemerintah seperti Lurah dan Camat juga “dirangkul” oleh pasangan calon nomor urut 5 untuk membantu membagi-bagikan sarung, jilbab, uang, dan beras kepada pemilih secara langsung.
“Pasangan nomor urut lima juga melakukan kampanye di tempat-temoat sosial, seperti masjid dan sekolah-sekolah. Di masjid kampanye dilakukan dengan nama safari Magrib yang difasilitasi oleh kepala desa dan pengurus masjid dengan menambah kalimat untuk memenangkan Pemilukada 2011 di akhir acara,” ujar Adi dihadapan Ketua Panel Hakim Ahmad Sodiki.
Selain itu, Termohon, KPU Kabupaten Rokan Hulu, dikatakan Pemohon telah melakukan kesepakatan dengan bupati incumbent untuk memenangkan bupati incumbent tersebut. Kesepakatan tersebut dilakukan dengan cara membuat skenerio sistematis untuk melakukan penggantian Ketua KPU Rokan Hulu dari Khairul sahar menjadi Jonaedi Dasa (Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu sekarang, red). Menurut Pemohon seperti yang dikatakan Adi, Jonaedi dasa merupakan keponakan bupati incumbent sekaligus saudara kandung tim sukses pemenangan calon nomor urut 5.
Di akhir persidangan, Sodiki mengingatkan agar pada persidangan selanjutnya Pemohon tidak perlu menghadikan banyak saksi, maksimal 20 orang saja. “Yang penting kualitas saksi, bukan kuantitas,” ujar Sodiki.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 14 Maret Jam 13.00 dengan agenda mendengar jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait. (Yusti Nurul Agustin/mh)