Jakarta, MKOnline - Sidang pembuktian terhadap perkara perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Tanjung Jabung Timur digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/3), di Ruang Sidang Panel MK. Perkara ini teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 24/PHPU.D-IX/2011 ini dimohonkan oleh Muhammad Juber dan Muhammad Isroni.
Dalam sidang tersebut, Pihak Terkait, yakni pasangan calon nomor urut 3 Zumi Zola dan Ambo Tang mengajukan 11 orang saksi dan seorang ahli. Dalam keterangannya, ahli dari Pihak Terkait mengungkapkan bahwa seharusnya ada batasan pasti arti pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Adanya pelanggaran, lanjut ahli, harus dibuktikan melalui bukti dan kesaksian para saksi bahwa memang telah terjadi pelanggaran di seluruh kecamatan di daerah tersebut yang dilakukan secara berencana.
“Yang dibuktikan bukan hanya pelanggaran yang terjadi, tetapi juga bagaimana pelanggaran itu dilakukan dengan terencana. Sementara pelanggaran yang masif adalah pelanggaran yang luas dan memengaruhi perolehan suara,” urai ahli.
Selain itu, ahli menjelaskan bahwa pelanggaran yang terstruktur pastilah tersistematis dan tidak berdiri sendiri. “Pelanggaran tersebut pastilah direncanakan secara sistematis. Kalau pelanggaran itu berdiri sendiri dan terpisah-pisah, maka tidak termasuk ke dalam kategori pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Maka jika ada pelanggaran seperti money politic, tidak termasuk pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif jika berdiri sendiri tanpa dibuktikan adanya perencanaan yang baik,” ujar ahli Pihak Terkait.
Termohon pada kesempatan itu juga mengajukan 11 orang saksi yang merupakan PPK, salah satunya J. Sitorus. Dalam kesaksiannya, ia menuturkan bahwa penyelenggaraan Pemilukada di Kecamatan Muara Sabak Timur berjalan dengan lancar yang juga diungkapkan oleh PPK lain. “Pada tanggal 10 februari 2011 diselenggarakan pemungutan suara dan tidak ada laporan pelanggaran yang dilaporkan terjadi di kecamatan kami,” urainya.
Dalam pokok permohonannya, melalui kuasa hukumnya M. Slamet Jupri, Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional Pemohon dirugikan karena ada perbuatan yang terstruktur secara massif, dalam hal ini politik uang pada saat pencoblosan suara dan perhitungan suara secara merata di tempat pemungutan suara pada setiap kecamatan. Kecamatan tersebut, lanjut Slamet, di antaranya, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Kuala Jambi, Kecamatan Dendang, Kecamatan Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kecamatan Nipah Panjang, dan lainnya. Praktik tersebut dilakukan oleh Tim Pemenang Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor Urut 3, Zumi Zola Zulkifli dan Ambo Tang. Pemohon juga mengkonstruksikan terhadap pelanggaran struktur, sistematis, dan massif, yang berakibat menentukan peringkat perolehan suara pemohon. Pelanggaran struktur ini, jelas Iqbal, dilakukan dengan keberpihakan penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dimulai dari bupati, camat, kepala desa, kepala dusun, dan ketua RT yang mendukung dan memengaruhi masyarakat untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3. (Lulu Anjarsari/mh)