Terancam Tidak Bisa Ikuti Pemilu, PKNU Uji UU Parpol
Selasa, 08 Maret 2011
| 17:07 WIB
Kuasa Pemohon, Andi Najmi Fuadi dkk membacakan permohonannya dalam sidang perkara pengujian Undang-Undang (PUU) yang teregistrasi dengan nomor 18/PUU-IX/2011 mengenai ketentuan verifikasi partai politik, Selasa (8/3).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara pengujian Undang-Undang (PUU) yang teregistrasi dengan nomor 18/PUU-IX/2011 mengenai ketentuan verifikasi partai politik, Selasa (8/3) di gedung MK. Pemohon pada perkara ini, yaitu Choirul Anam dan Tohadi yang berasal dari PKNU (Partai Kebangkitan Nasional Ulama) yang merasa dirugikan karena terancam tidak bisa mengikuti Pemilu 2014.
Kuasa hukum Pemohon, yaitu Andi Najmi Fuadi menjelaskan pokok perkara permohonan Pemohon. Dinyatakan, Pemohon mengajukan permohonan untuk pengujian Pasal 51 ayat (1), Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (1a), Pasal 3 Ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 4, Pasal 47 ayat (1) Pasal 51 Ayat (1a), Ayat (1b), ayat (1c) dan Ayat (2) UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dengan UUD 1945.
Pemohon menganggap pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan dalih Pemohon sangat berpotensi menyebabkan PKNU tidak mendapatkan jaminan kesamaan dan kesempatan dalam hukum dan pemerintahan serta perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif. Pasalnya, sesuai Pasal 8 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, PKNU tetap memiliki badan hukum yang sah dan sudah dapat menjadi peserta Pemilu berikutnya tanpa ada kewajiban melakukan verifikasi sebagai badan hukum.
Oleh karenya, pasal-pasal yang diajukan Pemohon dianggap bertentangan dengan Pasal 8 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. “Pasal-pasal tersebut tidak berdasar teori hukum dan UUD 1945 yang menyatakan aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain,” ujar Andi Najmi Fuadi.
Lebih lanjut Andi mengatakan kewajiban untuk mengikuti verifikasi sebagai badan hukum dalam waktu paling lambat dua setengah tahun sebelum hari pemungutan suara pemilihan umum memberatkan, serta bersifat diskriminatif terhadap partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen. Berlakunya pasal-pasal tersebut dikhawatirkan juga oleh Andi dapat berpotensi menghambat atau berpotensi membunuh keberlangsungan PKNU sebagai badan hukum.
“PKNU sangat berpotensi kehilangan hak kebebasan berserikatnya sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” tukas Andi yang didampingin tiga rekannya selaku kuasa hukum Pemohon.
Menanggapi permohonan Pemohon seperti yang disampaikan Andi, Anggota Panel Hakim Harjono melihat yang dimohonkan Pemohon adalah pengujian UU No. 2 Tahun 2011 terhadap UU No. 10 Tahun 2008. Untuk itu Harjono mengingatkan bahwa menguji undang-undang terhadap undang-undang lainnya bukanlah kewenangan MK. MK hanya menguji UU terhadap UUD 1945.
Hal serupa ditegaskan Ketua Panel Hakim Konstitusi Muhammad Alim. Ia menyarankan agar Pemohon mengubah permohonannya menjadi ada dua UU yang mengatur hal yang sama, yaitu UU No. 2 Tahun 2011 terhadap UU No. 10 Tahun 2008 tersebut. Hal itu, lanjut Alim, menyebabkan ketidakpastian hukum bagi PKNU sehingga menyalahi Pasal 28D UUD 1945.(Yusti Nurul Agustin/mh)