Jakarta, MKOnline - Linneke Syennie Watoelangkoew dan Jimmy Stefanus Wewengkang diminta memaparkan perbaikan permohonannya, Selasa (8/3/2011) di depan Majelis Hakim Panel Mahkamah Konstitusi.
Bertindak sebagai kuasa hukum keduanya adalah Denny Kailimang dkk. Perkara yang teregistrasi No. 11/PUU-IX/2011 ini mengujikan UU Pemerintahan Daerah, yaitu Pasal 108 ayat (3), (4), dan (5).
Bunyi ayat (3) adalah “Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah. Ayat (4) berbunyi “Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih. Kemudian ayat (5), “Dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari”.
Pemohon dalam perkara ini mendalilkan pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya sebagai Walikota Tomohon, Sulawesi Utara, terpilih. Perkara ini terkait dengan kasus Jefferson. Meski menyandang status terdakwa kasus korupsi APBD, Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar tetap dilantik menjadi Walikota Tomohon di kantor Kemendagri. Jefferson adalah pemenang nomor urut 1 yang sedang menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor). Menurut Pemohon seperti dituturkan kuasa hukumnya, setelah eksepsinya ditolak Pengadilan Tipikor, mereka meyakini tidak akan pernah ada putusan bebas seperti selama ini terjadi di Pengadilan Tipikor.
Dalam persidangan, Denny memaparkan perbaikan permohonan sebagaimana yang telah dinasehatkan Majelis Hakim pada sidang pendahuluan. “Perbaikan telah kami lampirkan. Selanjutnya kami akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan pembuktian,” katanya.
Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Muhammad Alim dengan didampingi Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. Sidang perbaikan ini dimulai pukul 13.00 wib di Gedung MK. Sidang pendahuluan perkara ini sebelumnya digelar pada 27 Januari 2011. (Yazid/mh)