Uji Syarat Calon Kepala Daerah: âBelum Pernah Menjabat Dua Kaliâ Pernah Diputus MK
Senin, 07 Maret 2011
| 15:12 WIB
Hakim Konstitusi, Harjono, saat pembacaan putusan pengujian undang-undang tentang pemerintah daerah
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) Menggelar sidang pembacaan putusan pengujian UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Kamis (3/3) sore. Dalam pembacaan uji materi Pasal 58 huruf O UU ini, Mahkamah menetapkan permohonan para Pemohon untuk sebagian tidak dapat diterima dan untuk selain dan selebihnya ditolak.
Pemohon pada pengujian UU Pemda ini, yaitu Bambang Suhariyanto, Marwan, Kamdani. Sedangkan kuasa hukum Pemohon, yaitu M. Machfudz dan M. Irfan Choirie. Para Pemohon pada persidangan-persidangan sebelumnya telah mengatakan mereka menganggap Pasal 58 o telah memungkinkan seorang yang sudah menjabat menjadi wakil kepala daerah selama dua periode dapat menjadi kepala daerah untuk periode-periode berikutnya, atau sebaliknya. Pasal 58 o sendiri berbunyi, “Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Dengan adanya incumbent yang sudah pernah menjabat kepala daerah selama dua periode kemudian mencalonkan sebagai wakil kepala daerah atau sebaliknya, dianggap Pemohon mampu mempersempit potensi hak konstitusional Pemohon untuk menjadi kepala atau wakil kepala daerah. Pasalnya, incumbent dianggap telah memiliki jaringan yang terbangun saat dia menjabat dan berkuasa.
Untuk itu, Pemohon dalam permohonannya meminta Pasal 58 huru o UU Pemda tersebut diubah bunyinya menjadi, “Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat” dan huruf o menjadi berbunyi, “untuk menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah adalah belum pernah menjabat sebagai kepala daerah selama dua kali masa jabatan”.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Muhammad Alim, dikatakan Mahkamah sejatinya telah pernah dimohonkan mengenai pengujian pasal yang sama. Pengujian itu juga sudah diputus Mahkamah dalam Putusan Nomor 8/PUU-VI/2008, bertanggal 6 Mei 2008; Putusan Nomor 29/PUU-VIII/2010, bertanggal 3 September 2010, dan Putusan Nomor 33/PUU-VIII/2010, bertanggal 23 September 2010.
“Dalam Putusan Nomor 8/PUU-VI/2008, bertanggal 6 Mei 2008, Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan Pemohon ditolak,” ujar Alim. Selain itu, bahwa pasal-pasal yang dijadikan dasar pengujian, yakni Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Selanjutnya, dalam konklusi yang dibacakan Mahfud, dinyatakan Mahkamah berkesimpulan dalil-dalil para Pemohon untuk sebagian ne bis in idem, sedangkan untuk selebihnya tidak beralasan hukum. (Yusti Nurul Agustin/mh)