Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara No. 216/PHPU.D-VIII/2010, Jum’at (4/3) pagi, di ruang sidang Pleno MK. Putusan akhir ini diputuskan berdasarkan Keputusan Termohon, KPU Kabupaten Buru Selatan, No. 29 Tahun 2011 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Buru Selatan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perolehan Suara Pasangan Calon-Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011, bertanggal 9 Februari 2011.
Sebelumnya, MK telah menjatuhkan putusan sela yang dalam amarnya memerintahkan kepada Termohon untuk melaksankan pemungutan suara ulang di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni di TPS 1 Desa Waetawa Kecamatan Waesama; TPS 1 dan TPS 2 Desa Selasi Kecamatan Ambalau; TPS 1, TPS 2, dan TPS 4 Desa Elara Kecamatan Ambalau; TPS 2 dan TPS 3, Desa Ulima Kecamatan Ambalau; TPS 2 Desa Lumoy Kecamatan Ambalau; TPS 1 dan TPS 2 Desa Masawoy Kecamatan Ambalau; serta TPS 1 dan TPS 2 Desa Kampung Baru Kecamatan Ambalau.
Dalam putusan akhirnya, MK menetapkan perolehan suara yang benar dalam Pemilukada Kab. Buru Selatan. Perolehannya adalah sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor Urut 1, Anthonius Lesnussa-Hadji Ali (Pihak Terkait I) memperoleh suara sebanyak 7.352 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 2, Mahmud Sowakil-Imanuel Teslatu 3.932 suara; dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Nurain Patjina Fatsey-Alexander Leopold Lesbatte 3.381 suara.
Adapun tiga pasangan lainnya, Pasangan Calon Nomor Urut 4, Zainuddin Booy-Yohanis M. Lesnussa (Pemohon) memperoleh 6.256 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 5, Abdul Basir Solissa-Didon Limau 2.392 suara; sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 6, Tagop Sudarsono Soulissa-Ayub Seleky (Pihak Terkait II) memperoleh suara sejumlah 8.443 suara.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan untuk melaksanakan putusan ini,” ungkap Ketua MK Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan perkara ini. (Dodi/mh)