Jakarta, MKOnline - Dari segi isi, konstitusi kita sudah cukup bagus. Karena, sudah memenuhi kebutuhan-kebutuhan konstitusi yang diperlukan oleh negara modern. Faktanya, kekuasaan sudah tak lagi terpusat kepada Presiden, Hak Asasi Manusia (HAM) sudah sangat dilindungi dan dijamin, serta ada lembaga negara yang mengawal konstitusi.
Demikian dinyatakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam Forum Diskusi Insan Cita Sejahtera Kesatuan Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (FORDIS ICS KAHMI), Kamis, (3/3) malam, di kediaman Firdaus Wajedi di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta. Hadir pula pada saat itu Ketua Forum Konstitusi (FK) yang juga Ketua FORDIS, Harun Kamil serta salah satu anggota FK Ahmad Zacky Siradj.
Konstitusi itu adalah resultante. “Yakni kesepakatan-kesepakatan yang diambil pada suatu saat yang disesuaikan dengan kebutuhan saat itu,” jelas Mahfud, dalam diskusi yang mengangkat tema ‘Penegakan Konstitusi Berkaitan dengan Perkembangan Situasi Tanah Air Dewasa Ini’. Sehingga, lanjutnya, perdebatan tentang salah atau benar tentang sebuah konstitusi, atau dalam hal ini UUD 1945, adalah kurang tepat.
Oleh karena itu, kata Mahfud, konstitusi harus dlaksanakan selama ia berlaku dan belum diubah, terlepas dari apakah ia benar ataukah tidak. “Karena bisa saja benar menurut pihak yang satu, tapi salah menurut pihak yang lain,” tegasnya. Benar ataukah tidak akhirnya terbentur dengan relativitasnya sendiri. Meskipun, disatu sisi, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan perubahan terhadap konstitusi.
Ia menjelaskan, jika ingin mengkaji konstitusi maka dapat ditinjau dari dua aspek. Pertama, dari aspek isi. Kedua, dari aspek implementasi. “Diimplementasi ini sebenarnya banyak masalah,” katanya. “Karena konstitusi itu hukum dasar. Karena pelanggaran dari konstitusi itu tidak ada hukumannya, kecuali hukuman politik,” sambungnya. Pelanggaran-pelanggaran konstitusi diselesaikan di dalam forum politik. Oleh karena itu, ke depan perlu ada pengaturan perundang-undangan yang benar-benar sesuai dengan semangat konstitusi, agar nilai-nilai dalam konstitusi bisa diterapkan secara optimal.
Selain itu, dalam forum diskusi tersebut juga dibahas berbagai macam persoalan tentang konstitusi dari aspek historis hingga dikontekskan dengan isu-isu aktual yang sedang berkembang saat ini. (Dodi/mh)