Jakarta, MKOnline - Sidang pembuktian perkara No.25/PHPU.D-IX/2011 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (3/3) di ruang sidang Pleno MK. Pada kesempatan itu, perkara terkait perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Maluku Barat Daya ini telah mendengarkan saksi-saksi dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Panel Hakim saat itu terdiri dari Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai anggota.
Dalam kesaksiannya, saksi-saksi Termohon membantah dan menjelaskan hal-hal yang dipersoalkan oleh Pemohon dalam permohoannnya. Saksi Termohon, salah satu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kab. Maluku Barat Daya, Rommi Rumambi, membantah bahwa ada kecurangan dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Tidak ada pengurangan ataupun penambahan DPT,” terangnya. Menurutnya, DPT yang digunakan dalam Pemilukada putaran kedua sama dengan putaran pertama.
Selain itu, anggota KPU lainnya, Edy L. Paliaky, menerangkan bahwa situasi selama Pemilukada aman dan lancar, tak ada gangguan yang berarti. “Tidak ada rekomendasi dari Panwas (untuk ditindaklanjuti),“ katanya. Hal ini juga dibenarkan oleh para saksi Termohon lainnya, yang sebagian besar adalah ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Jonias Tipka, saksi Termohon, membenarkan adanya pencoblosan lebih dari satu kali oleh seorang kepala desa. Namun, ia beralasan, tindakan tersebut dibenarkan oleh peraturan yang ada. “Karena dia (kepala desa) saat itu bawa formulir C7, dan itu dilakukan atas persetujuan pemilih,” jelasnya. Menurutnya, tiga orang yang diwakili itu adalah penyandang tuna netra. “Saat itu, saksi para pasangan calon tidak ada protes,” tegasnya.
Sedangkan Yance R, membenarkan adanya kunjungan kerja tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Maluku Barat Daya ke wilayahnya. Tapi, ia membantah bahwa tiga anggota DPRD tersebut melakukan imbauan atau mencoba memengaruhi warga dengan iming-iming bantuan anggaran daerah. Menurutnya, memang ada penjelasan tentang anggaran namun hanya menjelaskan hal-hal yang biasa saja, yang kemudian disertai anjuran untuk menyukseskan Pemilukada. “Tidak ada penggalangan massa,” ujarnya.
Senada dengan kesaksian tersebut, Selfianus Tiwery, salah satu Anggota DPRD yang dimaksud, menegaskan bahwa dirinya tidak ada melakukan tudingan sebagaimana dinyatakan Pemohon. Menurutnya, dirinya tidak pernah melakukan tekanan atau bahkan intimidasi pada saat kunjungan itu. “Panwas hadir saat itu,” jelas Tiwery yang dalam persidangan dihadirkan oleh Pihak Terkait.
Sedangkan untuk membantah dalil keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Pemilukada, Pihak Terkait menghadirkan beberapa saksi yang disebutkan dalam permohonan Pemohon. Salah satunya adalah Hanok Imanuel, ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penggalangn massa untuk pasangan mana pun. “Saya tidak pernah berkampanye untuk Orleta (Pihak Terkait),” ujarnya. Sementara itu, beberapa saksi lainnya beralasan bahwa kedatangan mereka ke daerah-daerah tertentu adalah untuk menemui keluarganya. (Dodi/mh)