Jakarta, MKOnline - Permohonan pasangan Abock Busup-Isak Salak dan pasangan Didimus Yahuli-Welhelmus Lokon, cabup-cawabup Yahukimo, Papua, ditolak MK. Putusan perselisihan hasil Pemilukada ini dibacakan Kamis (3/2/2011) pukul 16.00 wib di Ruang Pleno Gedung MK.
Kedua pasangan di atas adalah Pemohon yang dinyatakan kalah oleh KPUD Yahukimo. Sementara, pasangan Ones Pahabol-Robby Longkutoy didaulat KPUD sebagai pemenang dan menjadi Pihak Terkait perkara yang teregistrasi dengan No. 19/PHPU.D-IX/2011 ini.
Perolehan suara sebagaimana rekapitulasi KPUD, pasangan Ones Pahabol-Robby Longkutoy mendapat 152.214 suara, pasangan Abock Busup-Isak Salak 84.328 suara dan pasangan Didimus Yahuli-Welhelmus Lokon 18.616 suara.
Pemohon mendalilkan Pemilukada Yahukimo terjadi kecurangan dan pengerahan perangkat dan fasilitas pemerintahan untuk memenangkan pasangan nomor 3 (Ones-Robby) dan mempengaruhi netralitas KPU (Termohon). Dalil lainnya adalah politik uang, manipulasi DPT, pelaksanaan tahapan pencoblosan di luar jadwal, intimidasi, dan penghitungan rekap yang manipulatif.
MK sendiri dalam pertimbangan hukumnya mencermati dengan saksama dalil para Pemohon, bukti-bukti, dan keterangan saksi, dan melihat dalilnya tidak didukung oleh bukti lain yang meyakinkan.
Diakui memang benar ada foto dua unit mobil yang platnya ditutupi dengan bendera Partai Politik Golkar dan tiga unit sepeda motor kendaraan berplat merah (Bukti P-16), namun menurut Mahkamah, hal tersebut tidak merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga mempengaruhi peringkat perolehan suara, karena hanya ada satu kasus pelanggaran yang demikian dibuktikan dipersidangan.
Untuk dalil politik uang, jika pun ada pelanggaran politik uang yang diduga dilakukan oleh Pihak Terkait, hal itu merupakan pelanggaran pidana yang dapat diproses melalui pengadilan negeri. Untuk dalil DPT, MK menilainya tidak beralasan hukum.
Konklusi putusan ini menyimpulkan, pokok permohonan tidak terbukti menurut hukum. “Amar putusan menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Moh. Mahfud MD. (Yazid/mh)