Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap sengketa hasil pemilukada Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali digelar MK, Kamis (3/3), di Ruang Sidang Panel MK. Perkara ini tergeistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 24/PHPU.D-IX/2011 dimohonkan oleh Muhammad Juber dan Muhammad Isroni.
Kuasa hukum Termohon, Maiful Effendi, menegaskan menolak semua dalil yang disampaikan oleh Pemohon. Maiful menjelaskan bahwa tidak ada satupun dalil pemohon berkaitan dengan hasil penghitungan suara Pemiluikada Kabupaten Tanjung Jabung Timur. “Kami menolak seluruh dalil permohonan pemohon yang menjelaskan bahwa pemilukada Tanjung Jabung Timur sarat dengan pelanggaran yang terstruktur massif dan tersistematis. Kami menyatakan bahwa pelaksanaan pemilukada yang kami laksanakan sudah sesuai dengan peraturan perundanga-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Maiful juga memaparkan bahwa hasil perolehan suara dalam pemilukada Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan cerminan atas kesadaran yang tinggi dari pemilih menggunakan hak pilihnya dalam pemilukada yang terselenggara pada 10 Februari 2011. Tak hanya itu, lanjut maiful, pemilukada Tanjung Jabung Timur terselenggara dalam suasana aman, damai tanpa ancaman maupun intimidasi dari pihak manapun serta tidak ada gejolak di tengah masyarakat.
“Termohon telah menyelenggarakan pemilukada berpedoman kepada asas dan ketentuan pemilu seperti dalam UU Nomor 22/2007 tentang penyelenggaran pemilu. Terkait saksi pemohon yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, bukan berarti hasil perolehan suara masing-masing psangan calon menjadi tidak sah. Dalil terstruktur, masif, dan tersistematis yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 3, bukanlah kewenangan termohon, tetapi menjadi kewenangan Panwaslukada Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Namun perlu termohon sampaikan bahwa selama proses penyelenggaraan pemilukada, Termohon tidak pernah dapat laporan dari Panwaslukada, terkait adanya pelanggaran-pelanggaran, baik administrasi maupun tindak pidana. Dalil pemohon yang mengabaikan setiap pelanggaran yang dilaporkan oleh Pemohon adalah tidak benar dan tidak terbukti. Termohon memohon agar Majelis Hakim MK menolak permohonan pemohon seluruhnya,” urainya.
Sementara itu, Pihak Terkait, yakni pasangan calon nomor urut 3, yakni Zumi Zola dan Ambo Tang yang diwakili oleh kuasa hukumnya Herman Kadir menjelaskan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dianggap kabur. “Permohonan tidak mempermasalahkan penghitungan suara yang menjadi kewenangan MK. Pemohon tidak memahami konsep pelanggaran pemilukada yang terstruktur, tersistematis, dan masif. Pemohon secara serampangan tanpa menunjukkan indikator dan batasan yang tidak terstruktur telah mengelaborasi konsep terstruktur, tersistematis, dan masif. Pemohon hanya ikut-ikutan mencari celah hukum yang menunjukkan Pemohon tidak dapat menerima kekalahannya,” urainya.
Selain itu, lanjut Herman, pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif adalah satu kesatuan, bukan terpisah seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Dalam menyatakan dalil-dali pelanggaran, pemohon mencoba memisahkan yang mestinya merupakan satu unsur menjadi dua unsur, yakni jenis pelanggaran yang tersistematis dan pelanggarran yang bersifat terstruktur. Menurut Herman, dengan pemisahan dalil yang terstruktur dan tersistematis ini telah membuat dalil pemohon kabur dan kehilangan maknanya secara utuh. Apalagi dalam pemaparan fakta-faktanya tidak secara tegas menunjukan satu rangkaian yang tersistematis dan terstruktur.
“Pemohon hanya mendalilkan tiga pelanggaran, yaitu HUT PKK Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dukungan camat Rantau Rasau, dan tuduhan intervensi bendahara kecamatan terhadap panwaslukada. Selebihnya, pemohon tidak dapat menujukkan peristiwa-peristiwa maupun fakta-fakta secara hukum karena hanya menyampaikan dugaan tanpa dasar dengan frase yang tendensius. Apa yang didalikan pemohon tidak berdasar dengan hanya menunjukkan HUT PKK sebagai acara resmi dari pemerintah kabupaten dan semua pasangan calon pun diundang,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, Pemohon juga menghadirkan beberapa orang saksi yang mengungkapkan mengenai adanya mobilisasi massa serta praktik politik uang. (Lulu Anjarsari/mh)