Jakarta, MKOnline - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) datang ke Gedung MK, Selasa (1/3/2011) untuk menggelar Rapat Konsultasi dengan para hakim konstitusi. Mereka tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kedatangan ke MK adalah dalam rangka mendapatkan masukan lebih lanjut. Para anggota dewan ini terdiri dari anggota dari Komisi II, Komisi III, dan Komisi V. Mereka yang hadir ke MK adalah Sucipto (Ketua Pansus), Ignatius (F-Demokrat), Hayono Isman (F-Demokrat), Harry Witjaksono, Ahmad Basarat, Usman Ja’far, dan Rahadi Zakaria.
“Berdasarkan Rapat Paripurna DPR tanggal 27 September 2010, diamanatkan kepada kami untuk membentuk Pansus Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Sucipto mengawali sesi diskusi ini.
Sementara itu, para hakim konstitusi yang hadir adalah Mahfud MD selaku Ketua MKRI, Maria Farida Indrati, Harjono, Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Achmad Sodiki. Nampak pula Sekjen MK Janedjri M Gaffar ikut mendampingi para hakim konstitusi.
“Pada dasarnya MK tidak dapat memberi masukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang sedang dibahas DPR, namun dalam rangka diskusi, berbagi pandangan dan pengalaman kami dalam bidang UU, tentu kita mencari yang terbaik. Ini tidak mengikat, boleh dipakai boleh tidak,” kata Mahfud MD.
Dalam kesempatan ini, Harjono memberi masukan agar mempelajari betul isi Pasal 7. “Sebab itu menyangkut sumber kewenangan. Menurut saya perlu didefinisikan secara jelas hubungan pusat dan daerah. UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah menjadi pilar penting yang menjelaskannya,” jelas Harjono.
Sementara itu, Mahfud MD sendiri terkait implikasi Putusan MK, menyatakan bahwa Putusan MK itu ada yang self-executing (langsung berlaku), ada yang harus menunggu pembentukan UU. “Dalam prakteknya, ada dua jenis,” kata Mahfud.
Maria Farida Indrati, hakim yang juga pakar perundang-undangan, menggarisbawahi pentingnya memahami hirarki UU. “Wakil rakyat itu mewakili rakyat. Mereka tidak boleh mengatur yang diwakili. Berkaitan dengan pembentukan peraturan, harus dicermati betul hirarki ini,” kata Maria. Ia juga menyoroti tentang Tap MPR, termasuk Tap yang berlaku secara individual, kongkrit, dan final.
Hakim Achmad Sodiki memberi masukan mengenai pentingnya mengatur hukum adat. “Selama ini hukum positif ketika masuk ke daerah, mengalahkan hukum adat. Padahal hukum adat itu adalah cerminan asli masyarakat lokal. Tugas hakim adalah menggali kembali nilai-nilai dalam masyarakat tersebut. Jadi mohon agar diperhatikan betul di mana meletakkan hukum adat ini,” kata Sodiki di depan forum konsultasi tersebut. (Yazid/mh)