Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara, Selasa (1/3). Sidang yang teregistrasi dengan Nomor 23 /PHPU.D-IX/2011 tersebut beragendakan pembuktian.
Susunan persidangan tidak berubah dari sidang-sidang sebelumnya, yaitu dipimpin oleh Ketua Panel Hakim, Achmad Sodiki dan beranggotakan Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati. Dari Pihak Pemohon yang hadir dalam persidangan, masih sama yaitu, kedua kuasa hukum Pemohon. Selain kuasa hukum Pemohon, para saksi dari Pemohon yang hadir, yaitu Yulianus Harefa, Yanuli Waruwu, Yanuli Zalukhu, Sokhinafao Nazara, Foarota Telaumbanua, Sitenis Harefa, Erisama Telaumbanua, Martinus Hulu, dan Ahmad Fendi Hulu.
Dari Pihak Termohon yang hadir juga masih sama seperti persidangan sebelumnya. Hanya saja, Pemohon pada persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi, yaitu Karianus Hulu dan Ata Eli Harefa. Begitu pun dengan Pihak Terkait yang hadir masih sama, yaitu kuasa hukum Pihak Terkait, Amaliha Lase dan Yosua Lase.
Melalui fasilitas video conference (Vicon), saksi dari Pemohon memberikan keterangannya ke hadapan sidang panel. Saksi tersebut, yaitu Yulianus Harefa. Yulianus menjelaskan mengenai kronologis rekapitulasi perhitungan suara. Ia mengatakan, pada Senin, tanggal 7 Februari 2011, KPUD Kab. Nias Utara melaksanakan Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada. Kemudia ia menemukan, bahwa sampul Berita Acara di kecamatan Lahewa Timur belum disegel.
Yulianus juga mengatakan bahwa seusai rekapitulasi, para saksi menyampaikan keberatan. Pihak KPUD (Termohon) saat itu juga menyilakan untuk mengajukan keberatan. Selanjutnya, disusul dengan para saksi yang belum menandatangani Berita Acara. “Saya melihat dan saya mendengar, (Pihak) KPUD mengatakan bahwa kalau keberatan bukan hari ini. Sekarang adalah hanya rekapitulasi dan untuk kalau ada keberatan setelah penetapan pemenang Pemilukada tahun 2011 di MK,” ujar Yulianus.
Giliran Saksi dari Termohon, yaitu Karianus Hulu memberikan keterangan di hadapan panel hakim. Karianus membenarkan bahwa pelaksanaan rekapitulasi, pleno rekapitulasi, dan penetapan hasil perhitungan suara dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2011.
Karianus yang saat itu selaku Ketua PPK di Kecamatan Alesa, telah menyampaikan perbaikan pada formulir C-1 yang terdapat salah penulisan. “Saya bersama anggota dan staf sekretariat PPK Kecamatan Alasa menyampaikan perbaikan itu kepada seluruh PPS yang salah penulisannya di dalam formulir C-1 itu. Bagi TPS-TPS yang tidak terjangkau pada saat itu, kami sampaikan melalui telepon dan hasilnya seluruh formulir C-1 di kecamatan Alasa telah diperbaiki,” ujarnya.
Karianus juga mengatakan tidak menerima surat keberatan yang disampaikan oleh para saksi. “Pada saat kami terima seluruh berita acara formulir C-1 tersebut di PPK, pada tanggal 2 (Februari 2011) sorenya, seluruh KPPS melalui PPS menyampaikan tidak ada satu lembarpun surat keberatan yang disampaikan oleh para Saksi. Dan setelah itu kami laksanakan perhitungan suara di 36 TPS di 14 desa di Kecamatan Alasa, begitu juga tidak menerima surat keberatan daripada Saksi,” jelas Karianus.
Ketua KPUD Nias Utara, Imanuel Zebua yang diberi kesempatan untuk bicara dalam persidangan itu menegaskan bahwa saksi Pemohon, Yulianus Harefa, yang menyampaikan keterangan sebelumnya, tidak hadir pada rapat 7 Februari. “Sepengetahuan kami, yang bersangkutan tidak ada namanya di dalam daftar hadir pada rapat tanggal 7 Februari 2011,” ujar Imanuel. (Yusti Nurul Agustin/mh)